Percepatan Pembangunan TPS3R Denpasar: Solusi Hadapi Penutupan TPA Suwung
Pemerintah Kota Denpasar melakukan percepatan pembangunan dua TPS3R baru sebagai langkah strategis menghadapi penutupan TPA Regional Suwung, memastikan pengelolaan sampah di Denpasar tetap optimal.
Pemerintah Kota Denpasar mempercepat pembangunan dua Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) baru yang berlokasi di Pemecutan Kaja dan Desa Sidekarya. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Suwung yang krusial. Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menargetkan kedua fasilitas ini beroperasi penuh pada Januari 2026 mendatang.
Percepatan pembangunan TPS3R Denpasar ini bertujuan utama untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan sampah di Kota Denpasar secara optimal. Penutupan TPA Suwung menuntut adanya alternatif pengolahan sampah yang efektif dan efisien. Oleh karena itu, strategi komprehensif dari hulu hingga hilir sedang digalakkan oleh pemerintah kota.
Wali Kota Jaya Negara menegaskan pentingnya penyelesaian pembangunan TPS3R baru ini. Pengelolaan sampah akan difokuskan pada penguatan di sumbernya, optimalisasi pengolahan tingkat menengah, serta peningkatan kapasitas di hilir. Ini adalah upaya nyata Pemkot Denpasar dalam menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan.
Strategi Pengelolaan Sampah dari Hulu: Edukasi dan Fasilitasi Warga
Pemerintah Kota Denpasar serius menggarap sektor hulu pengelolaan sampah dengan menggenjot pembangunan teba vertikal dan penyediaan tabung komposter. Program ini dirancang untuk memfasilitasi warga dalam memilah dan mengolah sampah organik secara mandiri di rumah. Warga dengan lahan luas didorong memanfaatkan teba vertikal, sementara yang terbatas difasilitasi tabung komposter.
Pendanaan program ini didukung penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Seluruh implementasi harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN juga diwajibkan menjadi teladan dalam praktik pemilahan dan pengolahan sampah ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, mengungkapkan capaian signifikan. Pada tahun 2024, sebanyak 240 unit teba vertikal telah terealisasi melalui anggaran DLHK. Untuk tahun 2025, desa dan kelurahan berencana mengadakan 5.213 unit teba vertikal dan 11.949 unit tabung komposter, menunjukkan komitmen kuat seluruh pihak.
Pengadaan oleh perangkat daerah juga tidak kalah masif, mencapai 727 unit teba vertikal dan 236 unit tabung komposter. Dengan demikian, total pengadaan teba vertikal/modern mencapai 5.717 unit dan tabung komposter 12.669 unit. Proyeksi kebutuhan ideal ke depan mencapai 345.833 unit, dengan asumsi dua unit per kepala keluarga, menandakan skala program yang ambisius.
Optimalisasi TPS3R dan Peningkatan Kapasitas di Hilir
Pada tingkat menengah, Pemkot Denpasar fokus pada optimalisasi TPS3R yang sudah ada. Tujuannya adalah memastikan pemasukan sampah disesuaikan dengan kapasitas olah fasilitas, bukan hanya volume sampah yang masuk. Langkah ini krusial untuk meningkatkan efektivitas pemilahan dan daur ulang sampah secara maksimal.
Sementara itu, di sektor hilir, peningkatan kapasitas dilakukan melalui optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). TPST Padangsambian Kaja kini mampu mengolah hingga 35 ton sampah per hari, didukung beragam mesin pengolah canggih. Mesin tersebut meliputi gibrig, pengolah plastik menjadi paving, pencetak pelet organik, hingga mesin pengolah sampah menjadi energi baru terbarukan (EBT).
TPST Kesiman Kertalangu juga sedang menjalani uji coba dengan kapasitas awal 14 ton per hari. Targetnya adalah peningkatan kapasitas menjadi 35 ton per hari setelah perakitan mesin EBT rampung sepenuhnya. Selain itu, TPST Tahura 1 direncanakan memiliki kapasitas besar hingga 75 ton per hari dan saat ini masih dalam tahap uji jalan serta komisioning mesin.
Wali Kota Jaya Negara menekankan bahwa "Penguatan TPS3R, pembangunan TPS3R baru, pemutakhiran data swakelola di desa dan kelurahan, serta sosialisasi pemilahan sampah sesuai Perwali Nomor 76 Tahun 2019 menjadi langkah strategis yang harus dijalankan bersama. Desa dan kelurahan berperan sebagai koordinator, dengan camat sebagai pengawas," pungkasnya.
Sumber: AntaraNews