DJP Catat 398 Ribu SPT Tahunan Dilaporkan hingga 21 Januari 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan data pelaporan SPT Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 terus berjalan. Hingga 21 Januari 2026, total SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 398.091 SPT.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 21 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 398.091 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Rosmauli menjelaskan, mayoritas SPT berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember. Dari kelompok tersebut, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 328.933 SPT, disusul orang pribadi nonkaryawan sebanyak 48.481 SPT.
SPT Tahunan
Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 20.538 SPT dalam mata uang rupiah dan 39 SPT dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
"Berdasarkan WP yang menyampaikan, dapat dirinci sebagai berikut Tahun Buku Januari - Desember, OP Karyawan 328.933, OP Non Karyawan 48.481, Badan (Rp) 20.538, Badan (USD) 39," ujarnya.
Untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 97 SPT badan dalam rupiah dan 3 SPT badan dalam dolar AS.
Aktivasi Akun Coretax DJP Tembus 12,3 Juta Wajib Pajak
Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan pada aktivasi akun Coretax DJP. Hingga 21 Januari 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 12.306.264 wajib pajak.
"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.306.264," ujarnya.
Rosmauli menyampaikan, aktivasi akun tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi yang mencapai 11.371.660 akun. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP tercatat sebanyak 845.402 akun.
Adapun dari kelompok instansi pemerintah, jumlah aktivasi akun Coretax DJP mencapai 88.979 akun, serta 223 akun berasal dari wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).