DJP Beri Relaksasi Pelaporan SPT 2025, Telat Hingga 30 April Bebas Denda
DJP beri relaksasi pelaporan SPT 2025 hingga 30 April 2026. Wajib pajak tetap bisa lapor tanpa denda atau bunga meski terlambat.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan dan pembayaran pajak tahun pajak 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang diterbitkan pada 27 Maret 2026 di Jakarta.
Melalui kebijakan tersebut, DJP memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang belum sempat memenuhi kewajibannya hingga batas waktu normal, yakni 31 Maret 2026.
Dalam aturan terbaru ini, wajib pajak masih diperkenankan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi serta pembayaran kekurangan pajak hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang tengah berjalan, khususnya dalam proses pelaporan SPT Tahunan.
Dengan adanya relaksasi ini, wajib pajak yang melakukan pelaporan maupun pembayaran PPh Pasal 29 setelah 31 Maret hingga akhir April tetap dibebaskan dari sanksi denda maupun bunga.
Bahkan, DJP memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama periode kelonggaran tersebut masih berlaku.
"Pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y), setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga," tulis DJP.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.
Artinya, seluruh wajib pajak tetap memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajibannya tanpa konsekuensi administratif selama berada dalam periode relaksasi.
DJP juga memberikan kepastian bagi wajib pajak yang terlanjur dikenai sanksi. Dalam hal Surat Tagihan Pajak telah diterbitkan, sanksi tersebut akan dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
Dengan demikian, tidak ada beban tambahan yang harus ditanggung oleh wajib pajak akibat keterlambatan dalam periode yang telah ditentukan.
Selain penghapusan sanksi, DJP menegaskan bahwa keterlambatan pelaporan SPT dalam masa relaksasi tidak akan berdampak pada status wajib pajak.
Keterlambatan tersebut tidak akan menjadi alasan untuk mencabut status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun menolak pengajuan status tersebut di masa mendatang.
Jumlah Pelaporan SPT Tahunan hingga 26 Maret 2026
Di sisi lain, DJP juga mengungkapkan perkembangan terbaru terkait jumlah pelaporan SPT Tahunan. Hingga 26 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, total SPT yang telah dilaporkan mencapai 9.131.427.
Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 8.196.513 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 924.443 SPT.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan tercatat sebanyak 190.691 SPT dalam mata uang rupiah dan 138 SPT dalam dolar Amerika Serikat. Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak Agustus 2025, yakni 1.621 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 26 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 9.131.427 SPT," ujar Inge.