Menkeu Purbaya: Lapor SPT Diperpanjang Sampai 30 April 2026
Kemenkeu memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan WP OP hingga 30 April 2026. Kebijakan ini segera dituangkan dalam Surat Edaran resmi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) diperpanjang hingga 30 April 2026.
Sebelumnya, tenggat pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Kebijakan ini akan dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan sebagai dasar pelaksanaannya.
“(Perpanjangan masa lapor SPT) 30 April. Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya di kantornya di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (25/3/2026).
Lebaran Jadi Pertimbangan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka kemungkinan perpanjangan tenggat pelaporan SPT Tahunan WP OP.
Opsi ini muncul karena periode pelaporan bertepatan dengan rangkaian libur Ramadan dan Idulfitri.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan pemerintah.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pemerintah juga menyiapkan skema relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melapor setelah batas waktu normal.
"Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret. Sesuai dengan UU KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026)," tuturnya.
Progres Pelaporan dan Aktivasi Coretax
Di sisi lain, DJP mencatat perkembangan signifikan dalam pelaporan pajak dan aktivasi sistem Coretax. Hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax.
Dari jumlah tersebut, tercatat 8.874.904 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan.
Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341 SPT, diikuti wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 863.272 SPT. Selain itu, terdapat 183.583 SPT dari wajib pajak badan dalam rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS.
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, tercatat 1.549 SPT dari badan dalam rupiah dan 21 SPT dari badan dalam dolar AS.
Sementara itu, aktivasi akun Coretax didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.677.209 akun, disusul wajib pajak badan 955.508 akun, instansi pemerintah 90.411 akun, serta 226 wajib pajak dari sektor perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).