KPP Pratama Kupang di Nusa Tenggara Timur mengambil langkah proaktif dengan menyediakan loket pelayanan khusus pada akhir pekan. Inisiatif ini ditujukan untuk memfasilitasi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Layanan ini akan diakses melalui platform Coretax DJP yang baru.
Layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi karyawan. Pembukaan loket dimulai pada Sabtu, 28 Februari 2026, dan akan berlanjut setiap Sabtu dan Minggu sepanjang bulan Maret. Pengecualian hanya berlaku pada tanggal 21 dan 22 Maret 2026, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap Surat Imbauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/7/M.SM.00.00/2026. Imbauan tersebut menekankan pentingnya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka.
Advertisement
Advertisement
Layanan Khusus Akhir Pekan untuk Pelaporan SPT Tahunan
KPP Pratama Kupang menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak dengan membuka loket khusus. Layanan ini tersedia pada hari Sabtu dan Minggu, memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Pembukaan loket ini diharapkan dapat mempercepat proses pelaporan SPT Tahunan.
Hingga tanggal 27 Februari 2026, tercatat sebanyak 22.729 wajib pajak orang pribadi di wilayah kerja KPP Pratama Kupang telah berhasil melaporkan SPT Tahunan mereka. Pelaporan ini dilakukan melalui sistem Coretax DJP, menandakan adaptasi wajib pajak terhadap metode pelaporan terbaru. Rimedi Tarigan menegaskan bahwa kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh wajib pajak.
“Kami konsisten untuk memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, ini dibuktikan dengan pembukaan loket pada akhir pekan, hari Sabtu dan Minggu. Silakan Bapak/Ibu manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujar Rimedi. Inisiatif ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi gangguan sistem yang sering terjadi menjelang batas akhir pelaporan.
Advertisement
Advertisement
Transisi Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax DJP
Tahun ini, terdapat perubahan signifikan dalam mekanisme pelaporan SPT Tahunan yang harus diketahui wajib pajak. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 kini wajib dilakukan melalui laman Coretax DJP. Perubahan ini menuntut wajib pajak untuk lebih adaptif terhadap teknologi perpajakan.
“Berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini, wajib pajak akan melaporkan SPT Tahunan melalui laman CORETAX DJP,” kata Rimedi. Kebijakan ini sejalan dengan upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia.
Imbauan dari KemenPAN-RB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 juga menjadi pendorong utama percepatan ini. Surat tersebut secara spesifik meminta seluruh instansi untuk memastikan pegawainya melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 paling lambat 28 Februari 2026. Hal ini menunjukkan urgensi pelaporan bagi Aparatur Negara.
Advertisement
Advertisement
Persiapan Wajib Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Online
Untuk kelancaran proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, wajib pajak perlu melakukan beberapa persiapan penting. Pertama, wajib pajak diharapkan telah mengaktivasi akun Coretax mereka. Aktivasi akun ini menjadi langkah awal sebelum dapat mengakses layanan pelaporan pajak secara daring.
Selain aktivasi akun, wajib pajak juga harus memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Dokumen ini krusial untuk memastikan keamanan dan validitas transaksi perpajakan elektronik. Selanjutnya, wajib pajak perlu memastikan telah mendapatkan Bukti Pemotongan BPA2 dari bendahara dinas masing-masing sebagai data pendukung pelaporan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan berbagai materi edukasi dan penunjang untuk membantu wajib pajak. Materi-materi ini termasuk infografis dan panduan lengkap yang dapat diakses melalui situs web resmi DJP (www.pajak.go.id/coretax) dan Coretaxpedia (www.pajak.go.id/coretaxpedia). Akun media sosial Ditjen Pajak RI juga aktif memberikan informasi terkini.
Advertisement
Percepatan pelaporan SPT Tahunan ini juga bertujuan untuk menghindari penumpukan dan potensi gangguan sistem. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret 2026. Dengan melaporkan lebih awal, wajib pajak dapat menghindari kendala teknis yang mungkin muncul saat tenggat waktu.
Sumber: AntaraNews