Anak SD Gantung Diri Karena Tak Bisa Beli Alat Tulis, PDIP: Evaluasi Menyeluruh Pendidikan di Daerah
Politikus PDIP ini menyampaikan, pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijamin sepenuhnya oleh negara tanpa terkecuali.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang anak sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang diduga bunuh diri karena tidak mampu membeli buku dan pena untuk keperluan sekolahnya.
MY Esti menegaskan. peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai kejadian biasa, melainkan sebagai peringatan serius bagi negara dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
"Ini adalah tamparan keras bagi kita semua. Seorang anak SD kehilangan nyawanya bukan karena perang atau bencana alam, melainkan karena ketidakmampuan membeli alat tulis. Ini sungguh tidak dapat diterima,” kata MY Esti dalam keterangannya, Rabu (4/2).
Politikus PDIP ini menyampaikan, pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijamin sepenuhnya oleh negara tanpa terkecuali.
"Dengan demikian, sudah sangat jelas bahwa tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar berada di pundak negara, bukan pada anak atau keluarganya," kata dia
Singgung Anggaran Pendidikan
Lebih lanjut, MY Esti menegaskan bahwa konstitusi juga telah mengatur secara tegas komitmen anggaran pendidikan. Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa 'Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional'.
Oleh karena itu, lanjutnya, tidak seharusnya masih ada anak-anak Indonesia yang terhambat sekolah hanya karena tidak mampu membeli buku, pena, atau perlengkapan belajar dasar lainnya.
"Tragedi di Ngada ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan pendidikan di daerah, khususnya terkait akses, pemerataan, dan keberpihakan kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu. Pendidikan bukan hanya soal gedung sekolah dan kurikulum, tetapi juga menyangkutjaminan negara atas kebutuhan dasar peserta didik," pungkasnya.