Ada Agenda di DPR, Pemeriksaan Dirjen Haji Kemenag di KPK Dijadwalkan Ulang
Terkait dengan pemeriksaan terhadap IAA alias GA selaku Ketua PBNU periode 2022-2027 sudah dilakukan pada Selasa (26/8).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief akan dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi kuota haji tahun penyelenggaraan 2023-2024.
"Terkait dengan pemeriksaan yang juga dijadwalkan hari ini terhadap saudara Dirjen PHU, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang, karena sedang ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya di DPR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu (27/8).
"Nanti kami sampaikan untuk koordinasi waktu penjadwalannya, tapi tentu nanti akan diatur ulang untuk pemeriksaannya," sambungnya.
Kemudian, terkait dengan pemeriksaan terhadap IAA alias GA selaku Ketua PBNU periode 2022-2027 sudah dilakukan pada Selasa (26/8).
"Terkait dengan pemeriksaan haji terhadap satu saksi yang sedianya dijadwalkan hari ini, tapi karena koordinasi yang dilakukan yang bersangkutan bisa dilakukan pemeriksaan pada hari kemarin," jelasnya.
"Jadi kemarin penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara panggilannya ya Gus A," sambungnya.
Pendalaman soal Splitting Kuota Haji
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik disebutnya mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang splitting kuota tambahan.
"Di mana yang bersangkutan sebagai stafsus menteri ya pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20 ribu yang sedianya kalaupun dilakukan splitting adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus begitu, namun faktualnya atau pada prosesnya kemudian displit menjadi 50 persen- 50 persen," sebutnya.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan dari saksi dimaksud terkait dengan penggeseran tersebut," katanya.
Sudah Diperiksa KPK
Sebelumnya, dugaan korupsi kuota haji tahun penyelenggaraan 2023-2024 terus diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, KPK mulai memanggil sejumlah saksi.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IAA alias GA selaku Ketua PBNU periode 2022-2027, HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, BD selaku Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, dan AML selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (27/8) dikutip Antara.
Walaupun demikian, Budi menjelaskan untuk IAA telah diperiksa oleh KPK pada Selasa (26/8).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa saksi tersebut adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA alias GA) yang sempat menjabat sebagai mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta Hilman Latief (HL).
Awal Mula Penyelidikan
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.