Ketua Banggar DPR Sebut Nota Keuangan RAPBN 2026 Realistis
Pilihan angka moderat ini menunjukkan pemerintah realistis dalam menghitung tantangan tahun 2026 yang tidak mudah.
Pemerintah telah mengajukan Nota Keuangan RAPBN 2026 yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR hari ini, Jumat 15 Agustus 2025. Menurut Ketua Banggar DPR Said Abdullah, ada sejumlah hal menarik yang perlu dicermati bersama terkait Nota Keuangan RAPBN 2026 antara lain, pemerintah memilih mengambil target target moderat dan realistis pada angka angka di RAPBN 2026. Hal itu tampak dari sejumlah angka indikator asumsi ekonomi makro tahun 2026.
"Pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 5,4%, Target inflasi di level 2,5%, Yield SUN 10 tahun diproyeksikan sebesar 6,9%, sedangkan kurs rupiah Rp 16.500/$. Sementara harga ICP 70$/barel, lifting minyak bumi 610 ribu barel/ hari, dan limiting gas bumi 984 setara ribu barel/hari," ujar Said Abdullah, Jumat (15/8/2025).
Menurut Said, usulan atas angka angka ekonomi makro ini menunjukkan pemerintah memilih jalan moderat, atau titik tengah dari angka batas bawah dan batas atas kesepakatan antara Banggar DPR dengan pemerintah pada kesepakatan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (Kem PPKF). Pilihan angka moderat ini menunjukkan pemerintah realistis dalam menghitung tantangan tahun 2026 yang tidak mudah, akibat dampak pemberlakuan tarif dari Presiden Trump, efek rambatan konflik gepolitik, menurunnnya daya beli rumah tangga, serta banyaknya lay off pada sektor manufaktur.
"Bagaimana dengan rancangan postur APBN 2026, seperti dugaan saya sebelumnya, untuk target pendapatan negara sebesar Rp3.147,7 triliun, pemerintah lebih memilih batas atas dari pembicaraan awal pada Kem PPKF, sementara untuk belanja negara, sebesar Rp3.786,5 triliun menunjukkan pilihan yang berbeda, yakni mengambil angka moderat dari batas bawah dan atas. Dengan pilihan ini berkonsekuensi prosentase defisit RAPBN 2026 lebih rendah dari tahun 2025, yakni sebesar 2,48% setara Rp638,8 triliun," ujar politisi senior PDIP ini.
Tingginya target pendapatan negara yang dipilih oleh pemerintah menurut Said patut didukung, namun pemerintah harus ekstra hati hati, terutama dalam hal kebijakan perpajakan. Saat ini kata Said ada sensitivitas tinggi di tengah tengah masyarakat, terutama sentimen negatif atas pengenaan pajak tinggi yang naik beratus ratus persen pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberlakukan di banyak Pemda.
"Pemerintah hendaknya hati-hati dan menimbang ulang jika menempuh kebijakan perluasan perpajakan, atau menaikkan tarif perpajakan untuk menguber target pendapatan," terang anggota DPR dengan perolehan suara terbesar ini.
Untuk itu Said menyarankan beberapa hal kepada pemerinta. Pertama kata Said, pemerintah harus lebih fokus mengejar wajib pajak nakal yang melakukan penghindaran pajak.
"Kedua memanfaatkan peluang dari perpajakan global paska kesepakatan di OECD, terutama atas beroperasinya berbagai layanan perusahaan multinasional pada lintas negara," ujar Said.
Langkah ketiga, pemerintah kata Said harus optimalisasi pajak karbon, upaya ini sekaligus mendorong transformasi perekonomian nasional lebih ramah lingkungan. Dan keempat pemerintah diminta meningkatkan investasi pada sektor sumber daya alam, agar penerimaan negara dari bagi hasil sektor SDA semakin membesar.
"Sementara pada sisi belanja negara, pemerintah mengambil posisi angka tengah dari pembahasan Kem PPKF, hasilnya, strategi ini bisa menekan defisit APBN dibawah 2,5% PDB, dengan demikian kebutuhan pembiayaan tidaklah terlalu besar," terangnya.
Said juga menyoroti postur belanja negara, dimana alokasi belanja pusat jauh lebih besar dibandingkan transfer ke daerah dan desa. Rancangan belanja pusat sebesar Rp3.136,5 triliun, sementara APBN 2025 sebesar Rp2.701,4, atau naik 435,1 triliun, sebaliknya alokasi transfer ke daerah dan desa malah mengecil menjadi Rp650 triliun dari APBN tahun 2025 sebesar Rp919,9 triliun atau turun Rp. 269,9 triliun.
"Kecenderungan makin memusatnya anggaran negara ke pusat perlu pertimbangkan ulang oleh pemerintah, dan di saat yang sama kewenangan pemda juga semakin mengecil paska Undang Undang Cipta Kerja. Situasi ini membuat fiskal daerah akan semakin melemah, sehingga inisiatif pembangunan di daerah hanya akan bertumpu pada anggaran pusat," imbuhnya.