Inkonsistensi Pusat-Daerah: Guru Besar UGM Sebut Skema Belanja Prioritas Daerah Perlu Dikaji Ulang, Apa Dampaknya?
Guru Besar UGM Prof. Gabriel Lele mendesak evaluasi mendalam terhadap skema belanja prioritas daerah menyusul penurunan Transfer ke Daerah (TKD), mengungkap inkonsistensi kebijakan pusat yang membebani daerah.
Guru Besar bidang Tata Kelola Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Gabriel Lele menyoroti perlunya evaluasi skema belanja prioritas daerah. Pernyataan ini disampaikan di Yogyakarta pada Jumat, 24 Oktober, menyusul perkembangan terbaru dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 menjadi pemicu utama desakan ini. Kondisi tersebut menimbulkan dilema fiskal yang signifikan bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia, memaksa mereka untuk meninjau ulang prioritas pengeluaran.
Minimnya kemandirian fiskal daerah menjadi akar permasalahan, di mana mayoritas penerimaan daerah sangat bergantung pada pusat. Ketika kebijakan fiskal dari pemerintah pusat berubah, dampaknya akan sangat besar terhadap kemampuan daerah mengelola program pembangunan dan pelayanan publik.
Dilema Kemandirian Fiskal Daerah dan Ketergantungan Pusat
Prof. Gabriel Lele menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini menghadapi dilema serius akibat pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Masalah ini berakar pada minimnya kemandirian fiskal yang dimiliki oleh banyak daerah di Indonesia.
Menurutnya, "Mayoritas penerimaan daerah itu berasal dari pusat, dan itu menimbulkan ketergantungan yang besar." Kondisi ini membuat daerah rentan terhadap perubahan kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ketika kebijakan fiskal dari pusat mengalami perubahan, dampaknya akan terasa sangat signifikan. Hal ini secara langsung memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola berbagai program pembangunan serta memenuhi kebutuhan masyarakat lokal.
Inkonsistensi Kebijakan Belanja Pusat dan Beban Tambahan Daerah
Gabriel Lele juga menyoroti serangkaian kebijakan belanja yang bersifat mengikat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini mencakup batasan persentase untuk belanja rutin, gaji, tunjangan, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Ia menjelaskan, "Pemerintah pusat melalui kebijakan terbaru mengatakan bahwa belanja rutin, gaji, dan tunjangan tidak boleh lebih dari 30 persen. Ditambah lagi infrastruktur sekian persen, pendidikan 20 persen, dan kesehatan." Aturan ini membatasi fleksibilitas anggaran daerah.
Kondisi tersebut kian berat karena di saat bersamaan pemerintah pusat justru menambah beban belanja pegawai daerah. Penambahan beban ini terjadi melalui pengangkatan masif pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang harus ditanggung oleh anggaran daerah.
Profesor UGM tersebut menegaskan, "Pusat mengatakan belanja pegawai tidak boleh dari 30 persen, tapi pusat memberi tambahan beban ke daerah. Tentu ini tidak konsisten." Inkonsistensi ini menciptakan tekanan fiskal yang signifikan bagi pemerintah daerah.
Dampak pada Program Pembangunan dan Potensi Kenaikan Tarif
Kekakuan struktur belanja yang diatur oleh pusat ini memiliki konsekuensi serius bagi pemerintah daerah. Banyak program pembangunan yang telah direncanakan dan janji kampanye kepala daerah menjadi sulit untuk direalisasikan.
Dosen pengampu mata kuliah Public Sector Ethics and Accountability Fisipol UGM itu menambahkan, "Diskresi atau keleluasaan kepala daerah untuk benar-benar responsif terhadap kebutuhan lokal, apalagi janji politik, jadi semakin sedikit." Hal ini membatasi kemampuan daerah untuk berinovasi.
Sebagai respons terhadap kekurangan TKD, Gabriel memperkirakan besar kemungkinan pemerintah daerah akan menaikkan tarif retribusi atau pajak. Kenaikan ini menjadi salah satu cara cepat untuk menutup defisit anggaran yang ada.
Ia juga mengingatkan tentang risiko kenaikan yang tidak terkontrol, "Yang bisa dimainkan itu retribusi, tapi itu mengharuskan pemda bekerja keras. Ada juga yang paling cepat, pemerintah tak perlu bekerja keras, tetapi besaran nilai pajak yang dibayar publik kemudian dinaikkan ugal-ugalan." Ini merujuk pada kasus kenaikan PBB drastis di beberapa wilayah yang menimbulkan keresahan publik.
Sumber: AntaraNews