Pemerintah Siapkan Bea Keluar Ekspor Batu Bara, Momentum Tepat di Tengah Kelesuan Harga

Pemerintah berencana mengenakan bea keluar ekspor batu bara setelah 20 tahun bebas bea. Kebijakan ini dinilai sebagai momentum tepat di tengah kelesuan harga komoditas batu bara global dan upaya optimalisasi penerimaan negara.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemerintah Siapkan Bea Keluar Ekspor Batu Bara, Momentum Tepat di Tengah Kelesuan Harga
Pemerintah berencana menerapkan bea keluar ekspor batu bara setelah dua dekade bebas pungutan. Kebijakan ini dinilai memiliki momentum tepat di tengah kelesuan harga komoditas. (AntaraNews)

Pemerintah Indonesia tengah mengkaji kebijakan penting terkait sektor pertambangan, yakni rencana pengenaan bea keluar untuk ekspor batu bara. Kebijakan ini menjadi sorotan karena akan mengakhiri periode bebas bea yang telah berlangsung selama dua dekade terakhir. Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, menilai bahwa pengenaan bea keluar ekspor batu bara saat ini adalah momentum yang sangat tepat.

Rencana kebijakan ini tercantum dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Di dalamnya disebutkan bahwa pemerintah berupaya mendukung penerimaan negara yang optimal melalui perluasan basis penerimaan bea keluar, termasuk untuk produk emas dan batu bara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kas negara di tengah dinamika ekonomi global.

Pengenaan bea keluar ini juga selaras dengan kondisi sektor pertambangan batu bara yang sedang mengalami tekanan. Harga komoditas yang terus menurun telah berdampak pada berbagai indikator, termasuk nilai ekspor dan upah pekerja. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk menstabilkan dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam nasional.

Momentum Tepat Kebijakan Bea Keluar

Christiantoko menegaskan bahwa rencana pengenaan bea keluar ekspor batu bara memiliki momentum yang sangat tepat. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara, sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2026. “Di situ disebutkan, kebijakan untuk mendukung penerimaan negara yang optimal, antara lain dilakukan melalui perluasan basis penerimaan bea keluar, seperti terhadap produk emas dan batu bara,” ujar Christiantoko.

Selain itu, kondisi sektor pertambangan batu bara saat ini juga mendukung urgensi kebijakan tersebut. Sektor ini sedang menghadapi kelesuan akibat penurunan harga komoditas yang berkelanjutan. Tekanan ini tidak hanya terasa pada harga, tetapi juga pada nilai ekspor dan bahkan upah pekerja di sektor terkait.

Pemerintah telah lama mencari cara untuk meningkatkan pendapatan dari sektor sumber daya alam, dan pengenaan bea keluar ini bisa menjadi salah satu solusinya. Dengan adanya bea keluar, diharapkan ada nilai tambah yang bisa diperoleh negara dari setiap ton batu bara yang diekspor, terutama mengingat status Indonesia sebagai salah satu produsen dan eksportir batu bara terbesar di dunia.

Dampak Kelesuan Harga Batu Bara Global

Sektor pertambangan batu bara nasional sedang menghadapi tantangan besar akibat kelesuan harga di pasar global. Data Bank Dunia menunjukkan bahwa harga batu bara Australia, yang menjadi acuan internasional, pada 25 November 2025 berada di posisi 112,6 dolar AS per ton. Angka ini merupakan yang terendah dalam 57 bulan terakhir, atau sejak Maret 2021, menunjukkan tren penurunan yang signifikan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga mencatat penurunan harga acuan batu bara Indonesia (HBA) yang drastis. Pada Januari 2025, HBA sempat mencapai 124,01 dolar AS per ton, namun untuk Desember, harganya tersisa 96,26 dolar AS per ton. Penurunan ini setara dengan 20,76 persen secara year to date, yang berdampak langsung pada perhitungan royalti dan bea keluar.

Penurunan harga ini juga berimbas pada nilai ekspor batu bara Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor batu bara per September 2025 tercatat 2,0 miliar dolar AS. Angka ini menurun signifikan sebesar 19,77 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai 2,5 miliar dolar AS. “Penurunan harga batu bara itu pada akhirnya menekan produksi di dalam negeri, sehingga target produksi tahun 2026 akan lebih rendah dibandingkan tahun ini,” kata Christiantoko.

Tekanan Upah Pekerja dan Pentingnya Hilirisasi

Dampak kelesuan harga komoditas batu bara tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga oleh para pekerja di sektor pertambangan. Upah para pekerja di sektor ini mengalami penyusutan sekitar 4,68 persen per Agustus 2025. Sebagai contoh, rata-rata upah di sektor pertambangan pada Agustus 2025 sekitar Rp5 juta, lebih rendah dibandingkan Agustus 2024 yang mencapai Rp5,2 juta per bulan.

Padahal, dalam rentang waktu tujuh tahun terakhir, khususnya periode 2019-2021, rata-rata upah di sektor pertambangan selalu menjadi yang tertinggi dibandingkan 17 lapangan usaha lainnya. Penurunan ini menunjukkan betapa rentannya sektor ini terhadap fluktuasi harga komoditas global dan bagaimana hal tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja.

Dalam menghadapi kondisi industri batu bara yang menantang ini, Christiantoko menekankan pentingnya hilirisasi komoditas. Hilirisasi diharapkan dapat memberikan nilai tambah yang lebih tinggi bagi batu bara, tidak hanya sebatas sebagai bahan mentah ekspor. “Apalagi pemerintah berencana membangun fasilitas pengolahan batu bara menjadi gas, sehingga membutuhkan pasokan yang memadai,” pungkasnya, menyoroti potensi besar hilirisasi untuk menopang industri di masa depan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi