Barito Kuala Capai Target 87 Persen Lahan LP2B, Jamin Ketahanan Pangan Daerah
Kabupaten Barito Kuala berhasil memenuhi target 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), sebuah langkah krusial untuk menjaga ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi daerah.
Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel), telah mencapai target 87 persen lahan baku sawah dalam penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan pemerintah. Capaian ini menjadi indikator penting dalam upaya daerah menjaga ketersediaan pangan dan menopang perekonomian lokal.
Berdasarkan data terbaru dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan, Batola secara konsisten menunjukkan komitmennya terhadap sektor pertanian. Bupati Batola, H Bahrul Ilmi, mengonfirmasi pencapaian ini, menyoroti dedikasi pemerintah daerah.
H Bahrul Ilmi menegaskan pentingnya menjaga lahan produktif di tengah pesatnya pembangunan daerah. Hal ini krusial demi menjaga ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.
Perlindungan Lahan Produktif untuk Ketahanan Pangan
Pemerintah daerah menyadari urgensi perlindungan lahan pertanian di tengah pesatnya pembangunan. Kebijakan pengendalian yang tepat dan terarah diterapkan untuk menjaga keseimbangan pemanfaatan ruang.
Pemenuhan lahan pertanian ini memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi sawah produktif. Langkah ini bertujuan agar lahan-lahan strategis tidak beralih fungsi secara tidak terkendali.
Perlindungan ini juga sejalan dengan tujuan LP2B untuk menjamin kedaulatan pangan daerah. Ini dilakukan dengan melindungi dan mengembangkan lahan pertanian pangan secara konsisten.
Capaian 87 Persen dan Revisi RTRW Barito Kuala
Capaian 87 persen lahan pertanian yang sudah masuk dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Barito Kuala menjadi fondasi penting. Ini merupakan batu loncatan strategis untuk langkah pembangunan berkelanjutan di masa depan.
Tata ruang di Kabupaten Barito Kuala kini semakin tertib dan teratur, khususnya untuk lahan pertanian. Lahan-lahan ini ditegaskan tidak boleh diganggu gugat.
Penetapan LP2B dan revisi RTRW ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang dapat mengancam produksi pangan.
Percepatan RDTR untuk Kemudahan Investasi
Selain fokus pada perlindungan lahan, pemerintah daerah juga mendorong percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi investasi di Barito Kuala.
Langkah ini menunjukkan komitmen Batola dalam menyeimbangkan perlindungan pangan dengan pertumbuhan ekonomi. Dengan RDTR yang jelas, investor dapat memiliki kepastian hukum.
Percepatan RDTR juga mendukung visi pembangunan daerah yang terintegrasi. Ini memastikan bahwa investasi yang masuk tetap selaras dengan rencana tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Sumber: AntaraNews