Ada Sejak 1973, Kementerian BUMN Tugasnya Apa?
Ada beberapa fakta menarik seputar Kementerian BUMN RI yang bisa diulik. Apa saja?
Banyak yang mendambakan kerja di Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia atau Kementerian BUMN RI. Lantas, seberapa tahu tentangnya?
Sudah Ada Sejak 1973
Kementerian BUMN sudah ada sejak tahun 1973. Awalnya kementerian ini bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan.
Awalnya Bernama Direktorat Persero dan PKPN
Selama periode 1973-1993, unit yang menangani pembinaan BUMN berada pada unit setingkat eselon II. Awalnya, unit organisasi ini bernama Direktorat Persero dan Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara (PKPN).
Berubah Nama Lagi...
Setelah itu, berubah nama lagi menjadi Direktorat Persero dan Badan Usaha Negara (BUN). Kemudian, berubah lagi menjadi Direktorat Pembinaan BUMN sampai tahun 1993.
Meningkat Jadi DJ-PBUN
Selama periode 1993-1998, organisasi tersebut kemudian ditingkatkan setaraf eselon I dan berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN).
Naik Setingkat Kementerian
Pada 1998-2000, organisasi pembina dan pengelola BUMN naik setingkat kementerian. Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
Pada 2001, organisasi tersebut berubah menjadi Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara. Perubahan nomenklatur seluruh kementerian pada 2009 mengubah nama organisasi ini menjadi Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau Kementerian BUMN.
Jadi Kementerian BUMN
Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
Fungsi Kementerian BUMN
Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
Fungsi lainnya...
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian BUMN.
Masih Ada Lagi Fungsinya...
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN, serta pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan BUMN.