Sosok Fuad Hasan Masyhur: Jejak Karier Bos Maktour yang Terseret Kasus Korupsi Haji
KPK telah melarang Fuan Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri.
KPK telah melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Larangan ini diterapkan karena dia sedang dalam proses penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2024.
Selain Gus Yaqut, KPK juga mencegah dua individu lainnya, yaitu mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM), yang merupakan pendiri dari travel haji Maktour.
Mengenai Fuad Hasan Masyhur, ia lahir pada 29 Juni 1959, dan merupakan seorang pengusaha serta tokoh penting dalam sektor perjalanan ibadah di Indonesia. Dikutip dari laman Maktour, Fuad dikenal sebagai pendiri dan pemimpin PT Maktour, yang merupakan biro perjalanan haji dan umrah.
Awal mula Maktour dimulai pada tahun 1980, setelah Fuad menunaikan ibadah haji. Pengalaman pribadinya yang kurang memuaskan dengan pelayanan biro perjalanan pada masa itu menjadi pendorong untuk mendirikan Maktour, dengan visi untuk memberikan pengalaman ibadah yang lebih baik.
Dengan latar belakang keturunan Arab dan dedikasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Fuad Hasan Masyhur bertekad untuk menciptakan pengalaman ibadah yang istimewa, nyaman, dan bermakna bagi setiap jamaah.
Namun, Fuad juga pernah terlibat dalam kasus pencucian uang. Namanya muncul dalam penyelidikan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kasus ini menjadi sorotan setelah terungkap bahwa Syahrul dan keluarganya pernah menggunakan layanan perjalanan umrah yang disediakan oleh PT Maktour, perusahaan yang didirikan oleh Fuad.
Izin Maktour Pernah Ditarik
Dalam sejarahnya, Maktour pernah mengalami sanksi dari Kementerian Agama pada tahun 2008. Pada saat itu, Maktour bahkan mengajukan gugatan terhadap pemerintah.
Menteri Agama saat itu, Muhammad Maftuh Basyuni, memutuskan untuk mencabut izin operasional Maktour. Pencabutan izin ini terjadi karena travel agen tersebut dianggap telah melanggar berbagai peraturan yang berlaku.
Kementerian Agama mengumumkan pencabutan izin Maktour dan Al Amin akibat pelanggaran yang mereka lakukan selama musim haji tahun 2007. Menurut keterangan dari Menteri Agama, kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara haji ini sudah sangat jelas.
Oleh karena itu, tidak diperlukan peninjauan lebih lanjut terhadap keputusan yang telah diambil. Kementerian Agama menilai bahwa kedua travel tersebut telah melanggar ketentuan dokumen dan menggunakan paspor hijau yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.