Per 1 Maret 2025 Sritex Resmi Tutup, Ribuan Karyawan Kena PHK
Sritex resmi tutup per 1 Maret 2025. Ribuan karyawan kena PHK. Simak kronologi lengkapnya.
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang dikenal sebagai salah satu raksasa dalam industri tekstil di Indonesia, secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya mulai 1 Maret 2025. Keputusan ini tentunya memberikan dampak signifikan terhadap sekitar 8.400 karyawan yang harus menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penutupan perusahaan. Keputusan penutupan ini diambil setelah Pengadilan Niaga Semarang memutuskan bahwa Sritex berada dalam kondisi pailit, yang merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Penutupan ini menandakan berakhirnya perjalanan panjang Sritex sebagai salah satu pemimpin dalam industri tekstil di tanah air. Sebelum putusan pailit tersebut dikeluarkan, perusahaan telah berupaya keras untuk mengatasi berbagai masalah keuangan yang mengakibatkan operasionalnya semakin sulit untuk dipertahankan. Akibatnya, seluruh karyawan menerima surat PHK sebagai bagian dari proses likuidasi yang kini ditangani oleh tim kurator.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, PHK massal ini mulai efektif pada 26 Februari 2025, sementara operasional perusahaan masih berjalan hingga 28 Februari 2025. "Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari," kata Sumarno dikutip dari ANTARA.
1. Kronologi Penutupan Sritex dan PHK Massal
Proses kebangkrutan PT Sritex dimulai ketika PT Indo Bharat Rayon mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Semarang. Pada akhir Februari 2025, pengadilan memutuskan bahwa PT Sritex beserta tiga anak usahanya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, tidak mampu melanjutkan operasional mereka akibat beban utang yang sangat berat.
Setelah putusan tersebut, pada 26 Februari 2025, tim kurator mengambil langkah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap seluruh karyawan di Sritex Group. Para pekerja kemudian diberikan surat PHK yang menjadi syarat untuk pencairan hak-hak mereka, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, juga mengonfirmasi bahwa sebagian besar karyawan telah mengisi formulir PHK untuk mempercepat proses pencairan hak mereka.
"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," ujar Widada.
2. Hak-Hak Karyawan Pasca PHK
Dengan ditutupnya Sritex, ribuan pekerja saat ini sedang berupaya untuk mendapatkan hak-hak mereka, seperti pesangon, gaji yang belum dibayarkan, serta jaminan sosial bagi tenaga kerja. Menurut keterangan dari Disperinaker Sukoharjo, proses pembayaran untuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) akan dilaksanakan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun Itu ada di BPJS ketenagakerjaan, insya Allah aman," kata Sumarno.
Ia juga menyampaikan bahwa Sritex selama ini telah memenuhi kewajiban pembayaran premi dengan baik, meskipun terdapat keterlambatan dalam proses pendaftaran yang terjadi pada bulan Februari 2025.
Namun, untuk pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR), karyawan masih belum dapat mencairkannya sepenuhnya karena hal ini tergantung pada hasil likuidasi aset perusahaan. Dalam hasil rapat yang diadakan, dijelaskan bahwa pesangon dan THR akan dibayarkan setelah aset perusahaan terjual atau jika terdapat investor baru.
3. Dampak Penutupan Srtitex
Penutupan Sritex memberikan pengaruh yang besar, tidak hanya terhadap para karyawan, tetapi juga terhadap ekonomi lokal di Sukoharjo dan sekitarnya. Banyak pekerja yang menyatakan rasa kecewa dan kekhawatiran tentang masa depan mereka setelah kehilangan pekerjaan secara mendadak.
Di platform media sosial, sejumlah karyawan Sritex membagikan pengalaman mereka tentang kesulitan yang dihadapi dalam mencari pekerjaan baru. Beberapa di antara mereka juga mengungkapkan harapan agar pemerintah dapat memberikan solusi untuk membantu mereka menemukan pekerjaan alternatif.
Di tengah situasi yang sulit ini, Disperinaker Sukoharjo menginformasikan bahwa mereka telah menyiapkan lowongan kerja di perusahaan lain sebagai upaya untuk mengurangi dampak dari pemutusan hubungan kerja secara massal.
4. Prospek Industri Tekstil Pasca Tutupnya Sritex
Penutupan Sritex memberikan dampak yang signifikan bagi industri tekstil di Indonesia, yang sebelumnya sudah menghadapi berbagai tantangan akibat persaingan global yang ketat dan kenaikan harga bahan baku. Dengan kebangkrutan Sritex, sektor ini kini harus menghadapi tantangan tambahan, termasuk ancaman terhadap daya saing produk tekstil Indonesia di pasar internasional.
Beberapa analis industri menilai bahwa penutupan Sritex dapat menjadi sinyal bagi pemerintah untuk segera melakukan intervensi terhadap industri tekstil nasional. Langkah-langkah seperti insentif pajak, bantuan modal kerja, dan kebijakan proteksi industri lokal bisa menjadi solusi untuk menghindari kasus serupa di masa depan.
5. Apa Selanjutnya?
Keputusan akhir mengenai aset dan kewajiban Sritex saat ini masih tergantung pada hasil sidang yang sedang berlangsung di Pengadilan Niaga Semarang. Haryo Ngadiyono, General Manager Sritex Group, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan sidang terakhir pada 28 Februari 2025 sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Para karyawan yang terkena PHK juga masih berharap ada investor baru yang dapat mengambil alih operasional Sritex dan membuka kembali lapangan pekerjaan yang hilang. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait kemungkinan tersebut.
People Also Ask
1. Mengapa PT Sritex bangkrut?
Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang setelah gagal membayar utang.
2. Apa yang terjadi dengan karyawan Sritex setelah PHK?
Sebanyak 8.400 karyawan terkena PHK dan berhak atas pesangon, JHT, serta JKP yang diproses melalui BPJS Ketenagakerjaan.
3. Apakah ada peluang Sritex dibuka kembali?
Saat ini belum ada informasi resmi mengenai investor baru yang akan menyelamatkan perusahaan.