PBB Tolak Ambang Batas Parlemen Tinggi, Sebut Merugikan Rakyat dan Kaum Marginal
Partai Bulan Bintang (PBB) menolak keras ambang batas parlemen yang tinggi, menegaskan kebijakan tersebut merugikan masyarakat luas, terutama kaum marginal, dan menyerukan perubahan.
Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Gugum Ridho Putra secara tegas menyatakan penolakan terhadap ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang tinggi. Penolakan ini didasari alasan kuat untuk memperjuangkan hak-hak kaum marginal di Indonesia, meliputi kelompok minoritas, masyarakat kecil, hingga kaum pekerja.
Gugum Ridho Putra menegaskan bahwa kebijakan ambang batas yang tinggi bukan hanya merugikan partai politik, tetapi juga berdampak negatif pada seluruh masyarakat Indonesia. Pernyataan ini disampaikannya dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Kamis (25/9), menyoroti berbagai ketidakadilan yang masih dirasakan rakyat.
Berbagai bentuk ketidakadilan tersebut mencakup isu-isu krusial seperti ketidakadilan bagi perempuan dan anak-anak, hubungan kerja yang tidak seimbang, dan kondisi pengemudi ojek daring. Gugum juga secara spesifik menyoroti adanya ketidakadilan elektoral yang melekat dalam sistem pemilu di Indonesia.
PBB Suarakan Kepentingan Kaum Marginal
PBB meyakini bahwa suara kelompok marginal akan lebih nyaman dan efektif diwakili oleh partai-partai kecil yang konsisten memperjuangkan hak-hak mereka. Gugum Ridho Putra mengklaim, "Masyarakat kecil dan kelompok minoritas yang tidak punya relasi kuasa lebih nyaman mengadu kepada partai-partai minoritas yang konsisten memperjuangkan hak mereka." Ini menunjukkan komitmen PBB sebagai wadah aspirasi rakyat kecil.
Dalam rangka merespons aspirasi masyarakat dan menyatukan langkah perjuangan politik, Gugum telah mengumpulkan seluruh anggota legislatif PBB dari berbagai daerah pada Rabu (24/9). Pertemuan penting ini diselenggarakan bersamaan dengan pelantikan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PBB periode 2025–2030 di Bogor, Jawa Barat, menandai konsolidasi internal partai.
Dalam pidato politiknya, Gugum kembali menegaskan komitmen PBB untuk terus menjadi corong bagi kepentingan rakyat kecil. "Partai Bulan Bintang akan terus bersuara lantang menghadapi ketidakadilan dalam segala bentuknya, baik yang dialami perempuan, anak-anak, pekerja honorer, maupun pengemudi ojek online," ujarnya, menunjukkan spektrum perjuangan partai.
Kehadiran seluruh anggota legislatif dalam pertemuan tersebut merupakan wujud nyata konsolidasi partai dalam memperkuat komitmen kebangsaan. Gugum mengajak seluruh jajaran kader untuk membangun kekuatan mandiri yang dilandasi niat tulus dan komitmen berkorban demi kemajuan negeri, serta menekankan peran vital legislator dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah masing-masing.
Gerakan Bersama dan Putusan Mahkamah Konstitusi
PBB merupakan salah satu partai politik nonparlemen yang aktif tergabung dalam Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat. Sekretariat ini menghimpun beberapa partai lain, termasuk Partai Hanura, Partai Buruh, Perindo, PKN, Prima, PPP, Partai Berkarya, dan Partai Ummat, untuk tujuan bersama.
Salah satu tujuan utama pembentukan sekretariat bersama ini adalah untuk mengawal jalannya proses hukum pengaturan ulang parliamentary threshold atau ambang batas suara guna mendapatkan kursi di DPR RI. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap dinamika hukum dan politik terkait ambang batas parlemen yang ada.
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah mengeluarkan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang ambang batas parlemen. Sebelumnya, ambang batas ditetapkan sebesar empat persen dari jumlah suara sah nasional, yang kini dipertanyakan relevansi dan keadilannya.
MK menyatakan bahwa Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu konstitusional bersyarat. Ketentuan ini akan diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, dengan syarat telah dilakukan perubahan yang sesuai dengan amanat putusan MK, memberikan harapan bagi partai-partai non-parlemen untuk memperjuangkan representasi yang lebih adil.
Sumber: AntaraNews