Mengenal Perwal Penanda Visual Cirebon: DPRD Dorong Pemda Tuntaskan Aturan Penjaga Identitas Kota
DPRD Kota Cirebon mendesak pemda menuntaskan Perwal Penanda Visual Cirebon sebagai pedoman teknis implementasi Perda Pemajuan Kebudayaan, demi menjaga identitas kota.
DPRD Kota Cirebon mendesak pemerintah daerah untuk segera menuntaskan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penanda visual di seluruh wilayah kota. Dorongan ini merupakan langkah strategis sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan yang telah resmi berlaku sejak awal tahun 2024.
Inisiatif percepatan ini bertujuan agar implementasi perda dapat berjalan secara efektif dan komprehensif. Perwal Penanda Visual Cirebon akan menjadi pedoman teknis yang jelas bagi penataan wajah kota, memastikan setiap elemen visual selaras dengan karakter budaya lokal yang unik dan kaya.
Penyelesaian Perwal Penanda Visual Cirebon diharapkan mampu tidak hanya memperkuat identitas daerah yang khas. Lebih dari itu, regulasi ini juga diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan daya tarik wisata Kota Cirebon, menarik lebih banyak pengunjung untuk mengenal budayanya.
Peran Penting Perwal dalam Memperkuat Jati Diri Kota
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf, secara tegas menekankan urgensi percepatan penyusunan Perwal Penanda Visual Cirebon. Menurutnya, regulasi ini sangat krusial sebagai pedoman teknis yang komprehensif dalam menata wajah kota, memastikan keselarasan dengan karakter budaya lokal yang autentik.
Yusuf menjelaskan bahwa penerapan nilai-nilai budaya Cirebon dalam berbagai aspek desain kota adalah sebuah keharusan. Ini mencakup desain bangunan, pagar, gapura, hingga berbagai penanda visual lainnya di ruang publik. Langkah ini merupakan upaya konkret dan strategis untuk memperkuat identitas daerah sekaligus meningkatkan daya tarik wisata kota.
Ia menilai setiap elemen pembangunan di Cirebon harus secara jelas mencerminkan kekhasan dan sejarah panjang kota tersebut sebagai kota budaya yang memiliki warisan adiluhung. Dengan demikian, masyarakat lokal dan pengunjung dapat kembali mengenali serta merasakan jati diri Cirebon melalui penanda visual yang tersebar di setiap sudut kota.
“Kami mendorong pemda agar segera merampungkan perwal untuk mengimplementasikan perda pemajuan kebudayaan,” kata Yusuf dalam keterangannya di Cirebon, Sabtu. Ia menambahkan bahwa seluruh pihak perlu memiliki kesadaran yang sama dalam menumbuhkan semangat kebudayaan ini.
Kolaborasi Budayawan dan Sejarawan untuk Desain Khas Cirebon
Menanggapi dorongan dari legislatif, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, memastikan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap percepatan penyusunan Perwal Penanda Visual Cirebon. Ia mengakui bahwa regulasi ini akan menjadi acuan penting dalam menjaga keseragaman desain dan ornamen khas Cirebon.
Agus menuturkan bahwa rancangan perwal tersebut secara spesifik mengatur tentang penanda visual. Ini mencakup standar bentuk arsitektur bangunan, desain pagar, model gapura, dan gerbang yang harus mengusung karakter budaya Cirebon di setiap wilayah kota. Tujuannya adalah menciptakan harmoni visual yang mencerminkan kekayaan lokal.
Dalam proses penyusunannya, Disbudpar tidak bekerja sendiri. Agus menjelaskan, "Kami berkolaborasi dengan budayawan dan sejarawan untuk menentukan bentuk serta ornamen khas Cirebon sebagai penguatan identitas budaya daerah." Kolaborasi ini menjamin bahwa setiap detail desain memiliki akar sejarah dan filosofi budaya yang kuat.
Melalui pendekatan kolaboratif ini, diharapkan Perwal Penanda Visual Cirebon dapat menghasilkan panduan yang otentik dan representatif. Implementasinya diyakini akan membangkitkan memori kejayaan dan kekhasan Cirebon, menjadikannya kota yang tidak hanya modern tetapi juga kaya akan identitas budaya yang kuat.
Sumber: AntaraNews