Fakta Unik Anggaran: DPRD dan Pemprov Kepri Sepakati APBD Perubahan 2025 Senilai Rp3,9 Triliun
DPRD dan Pemprov Kepri telah menyepakati APBD Perubahan 2025 senilai Rp3,933 triliun. Simak bagaimana perubahan anggaran ini akan memengaruhi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berhasil menyepakati KUA-PPAS APBD Perubahan 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD, Pulau Dompak, Tanjungpinang. Rapat penting tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Agustus, menandai langkah strategis bagi keuangan daerah.
Perubahan anggaran ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika fiskal yang berkembang. Tujuannya adalah memastikan pembangunan di Kepri tetap berjalan optimal dan berkelanjutan. Penyesuaian ini sejalan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Total APBD Kepri pada perubahan tahun anggaran 2025 ini ditetapkan sebesar Rp3,933 triliun. Angka ini mencerminkan penyesuaian pendapatan dan belanja daerah. Kesepakatan ini diharapkan dapat mendorong penguatan ekonomi serta pelayanan publik yang lebih baik.
Dinamika Anggaran dan Penyesuaian Fiskal
Dewi Kumalasari Ansar, Wakil Ketua I DPRD Kepri, memimpin rapat paripurna ini. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kepri. Proses ini menunjukkan kolaborasi erat antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mengelola keuangan daerah.
Dewi menjelaskan bahwa perubahan APBD ini didasari oleh ketentuan hukum yang berlaku. Regulasi tersebut adalah Pasal 169 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, Pasal 16 PP Nomor 12 Tahun 2018 juga menjadi landasan utama.
Perubahan anggaran mencatat beberapa penyesuaian signifikan. Pendapatan daerah mengalami sedikit penurunan, dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,911 triliun. Di sisi lain, belanja daerah justru mengalami peningkatan, dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,933 triliun.
Aspek pembiayaan juga menunjukkan kenaikan yang substansial. Angka pembiayaan meningkat dari Rp240 juta menjadi Rp22,28 miliar. Kenaikan ini didorong oleh penerimaan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp27,28 miliar. Selain itu, terdapat pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal BUMD PT Energi Kepri sebesar Rp5 miliar.
Dengan demikian, total APBD Kepri pada perubahan tahun anggaran 2025 secara resmi ditetapkan sebesar Rp3,933 triliun. Angka ini menjadi acuan baru bagi alokasi dana pembangunan. Kesepakatan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kemajuan wilayah Kepulauan Riau.
Sinergi Pembangunan untuk Kesejahteraan Rakyat Kepri
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif. Kolaborasi ini dinilai krusial dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. Sinergi ini merupakan kunci untuk mencapai tujuan pembangunan yang optimal.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 ini, menurut Gubernur Ansar, mencerminkan dinamika fiskal yang harus direspons. Penyesuaian anggaran ini penting agar seluruh program pembangunan di Kepri tetap berjalan efektif. Hal ini menunjukkan adaptasi pemerintah terhadap kondisi ekonomi.
Fokus utama Pemprov Kepri adalah memastikan setiap rupiah dari APBD digunakan seefektif mungkin. Penggunaan anggaran ini diarahkan sepenuhnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ini adalah komitmen pemerintah daerah dalam melayani rakyatnya.
Ansar berharap APBD ini tidak hanya menjadi alat pengeluaran, tetapi juga pendorong utama penguatan ekonomi daerah. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik. Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dan serah terima nota kesepakatan.
Sumber: AntaraNews