Fakta Unik: APBD DKI 2026 Turun Rp14,1 Triliun, Dipangkas Akibat DBH!
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk tahun 2026 mengalami penurunan signifikan menjadi Rp81,2 triliun. Apa yang menyebabkan APBD DKI 2026 Turun drastis dari kesepakatan awal?
Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2026. Angka APBD kini ditetapkan sebesar Rp81,2 triliun, turun drastis dari kesepakatan awal.
Penurunan ini terjadi setelah Dana Bagi Hasil (DBH) untuk DKI Jakarta dipangkas sebesar Rp15 triliun, dari yang semula Rp26 triliun. Kesepakatan ini diambil setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pemotongan DBH yang berdampak langsung pada keuangan daerah.
Sebelumnya, DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk APBD 2026 sebesar Rp95,3 triliun pada 13 Agustus 2025. Namun, kondisi fiskal nasional yang berubah mengharuskan adanya revisi anggaran yang signifikan.
Penyebab Penurunan Anggaran: Pemangkasan Dana Bagi Hasil
Kesepakatan awal antara Banggar DPRD dan TAPD DKI Jakarta menetapkan Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 sebesar Rp95,3 triliun. Angka ini merupakan kenaikan dari APBD Perubahan 2025 yang sebesar Rp91,8 triliun, menunjukkan optimisme awal terhadap pertumbuhan anggaran.
Namun, optimisme tersebut harus disesuaikan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH). Pemotongan DBH sebesar Rp15 triliun ini menjadi faktor utama yang memaksa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi proyeksi pendapatannya.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan konsekuensi yang harus diterima. “Setelah ada pengurangan DBH kita harus menyesuaikan diri,” kata Khoirudin di Jakarta, Senin, menegaskan bahwa perubahan ini memiliki landasan hukum yang kuat.
Oleh karena itu, Banggar bersama TAPD DKI Jakarta kemudian menyepakati adanya perubahan APBD 2026 menjadi Rp81,2 triliun. Khoirudin menambahkan, “Perubahan itu harus kita sepakati bersama,” menekankan pentingnya konsensus dalam proses penetapan anggaran.
Langkah Selanjutnya: Pembahasan Ulang Anggaran per Komisi
Dengan adanya pemotongan DBH sebesar Rp15 triliun, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI akan segera membahas kembali alokasi anggaran per komisi. Proses pembahasan ulang ini dijadwalkan akan berlangsung selama lima hari ke depan untuk memastikan setiap pos anggaran disesuaikan dengan kondisi terbaru.
Khoirudin menyatakan bahwa perubahan APBD 2026 ini harus disepakati bersama oleh seluruh pihak terkait. Proses ini menjadi krusial mengingat sebelumnya anggaran telah dibahas secara mendalam di tingkat komisi.
“Kami telah menyepakati adanya perubahan, adanya penyesuaian atas pengurangan DBH yang telah ada Keputusan Menteri Keuangan,” ujarnya, menggarisbawahi bahwa keputusan ini adalah hasil dari kesepakatan bersama berdasarkan regulasi yang ada.
Sebelumnya, lima komisi di DPRD DKI Jakarta telah membahas dan mendalami usulan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 selama lima hari, dari Selasa (5/8) hingga Senin (11/8). Pembahasan ulang ini akan memastikan bahwa setiap program dan kegiatan tetap dapat berjalan efektif meskipun dengan anggaran yang lebih terbatas.
Sumber: AntaraNews