Terungkap! APBD DKI 2026 Berpotensi Anjlok Rp17 Triliun Akibat Pemangkasan Dana Pusat
APBD DKI 2026 berpotensi turun drastis hingga Rp17 triliun. Pemangkasan dana transfer pusat menjadi penyebab utama, membuat DPRD dan Pemprov DKI kebingungan.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk tahun 2026 berpotensi mengalami penurunan signifikan. Hal ini disebabkan oleh adanya pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke kas daerah DKI Jakarta. Proyeksi awal APBD yang telah disepakati sebelumnya kini terancam berubah drastis.
Pemangkasan tersebut meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang semula diproyeksikan mencapai Rp26 triliun. Namun, angka tersebut kini diperkirakan hanya akan tersisa Rp11 triliun saja. Kondisi ini menciptakan kebingungan di kalangan legislatif dan eksekutif DKI Jakarta.
Perubahan mendadak ini terjadi setelah DPRD dan Pemprov DKI Jakarta menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2026. Kesepakatan awal tersebut menetapkan APBD Jakarta sebesar Rp95,35 triliun, meningkat 3,8 persen dari tahun sebelumnya. Kini, angka tersebut harus dirombak ulang.
Dampak Pemangkasan Dana Transfer Terhadap Postur APBD DKI 2026
Penurunan dana transfer dari pemerintah pusat menjadi pemicu utama potensi anjloknya nilai APBD DKI 2026. Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menjelaskan bahwa proyeksi penerimaan dari pusat seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang semula Rp26 triliun, kini hanya tersisa Rp11 triliun. Pemangkasan ini akan berdampak besar pada penyusunan anggaran.
Khoirudin menyatakan, "DBH kita akan berubah sekitar Rp 15 triliun, yang tersisa Rp11 triliun. Tentu ini akan mengubah postur angka yang sangat signifikan perubahannya sementara kita sudah MoU KUA-PPAS, sudah (menyusun) RKA (rencana kerja anggaran)." Pernyataan ini menunjukkan betapa krusialnya perubahan tersebut bagi perencanaan keuangan daerah.
Dengan pemangkasan dana transfer yang drastis, APBD DKI 2026 yang semula direncanakan sebesar Rp95,35 triliun berpotensi turun menjadi sekitar Rp78 triliun atau Rp79 triliun. Angka ini jauh lebih rendah dari proyeksi awal yang telah disepakati. Perubahan signifikan ini tentu saja menimbulkan tantangan besar dalam merombak kembali rencana kerja anggaran yang sudah disusun.
Langkah Selanjutnya dan Konsultasi dengan Pemerintah Pusat
Menyikapi potensi penurunan APBD DKI 2026, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta terpaksa menunda pembahasan program kerja, proyeksi pendapatan, hingga belanja pemerintah daerah untuk tahun 2026. Penundaan ini dilakukan sebelum adanya kepastian dari pemerintah pusat terkait nilai dana transfer yang akan diterima. Situasi ini belum pernah terjadi sebelumnya, sehingga memerlukan pendekatan yang hati-hati.
Khoirudin menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari panduan dan langkah-langkah yang harus diambil ke depannya. Konsultasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai regulasi dan solusi atas permasalahan yang muncul akibat pemangkasan dana transfer.
Pihak DPRD menegaskan pentingnya untuk tidak mengambil keputusan tanpa panduan yang jelas. "Kita tidak boleh menerka-nerka, tidak boleh melangkah sendiri tanpa panduan. Kalau regulasinya belum ada, saya akan bersurat juga eksekutif, akan bersurat apa yang harus kita lakukan," ujar Khoirudin. Pendekatan ini menunjukkan komitmen untuk memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: AntaraNews