Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menyepakati penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026.
Total anggaran yang semula direncanakan sebesar Rp95,3 triliun kini disesuaikan menjadi Rp81,2 triliun.
Penyesuaian dilakukan setelah adanya pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor S62/PK/2025.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar pada Senin, (20/10).
Advertisement
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, perubahan besaran APBD menjadi Rp81,2 triliun dilakukan sebagai tindak lanjut atas berkurangnya DBH yang diterima daerah.
“Rapat ini penting untuk menyepakati ulang karena pada MoU sebelumnya, tanggal 13 Agustus, anggaran kita masih di angka Rp95,3 triliun,” ujar Khoirudin dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/10).
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut telah disepakati oleh seluruh unsur Banggar, TAPD, dan para pimpinan komisi DPRD DKI Jakarta.
“Setelah kita ketok palu, disepakati adanya perubahan tersebut sebagai penyesuaian atas pengurangan DBH berdasarkan keputusan setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan,” tambahnya.
Advertisement
Khoirudin memastikan bahwa penyesuaian APBD tidak akan mengganggu program prioritas pelayanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, serta program bantuan sosial seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Namun, ia mengakui ada beberapa proyek pembangunan yang harus ditunda sementara, termasuk pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan.
“Misalnya pembangunan sekolah yang semula 22 unit menjadi lima unit. Namun ke depan bisa dimunculkan kembali dalam anggaran perubahan, termasuk pembangunan puskesmas,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta yang juga Ketua TAPD, Marullah Matali, menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan merupakan refocusing anggaran, melainkan penyesuaian sesuai kondisi terbaru.
“Rapat ini tidak mengubah kesepakatan yang telah ditandatangani Ketua DPRD dan Gubernur pada 13 Agustus 2025. Jadi tidak ada istilah refocusing, yang kami lakukan adalah penyesuaian,” kata Marullah.
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur kepada TAPD untuk menyesuaikan struktur APBD akibat turunnya dana transfer pusat.
“DBH yang semula sekitar Rp26 triliun turun menjadi sekitar Rp11 triliun. Karena itu, hari ini kami hanya menyiapkan kertas kerja untuk dibahas bersama komisi,” ujarnya.
Marullah menambahkan, hasil rapat Banggar dan TAPD tersebut akan menjadi bahan pembahasan awal di tingkat komisi DPRD sebelum ditetapkan dalam pembahasan APBD selanjutnya.