Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, telah mengambil langkah strategis dengan memastikan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Dokumen penting ini akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan di wilayah tersebut.
Keputusan ini diambil untuk memberikan dasar yang jelas bagi setiap perangkat daerah dalam merancang program dan kegiatan sepanjang tahun berjalan. Wali Kota Cirebon Effendi Edo di Cirebon, Senin (9/9), menegaskan bahwa penyesuaian ini krusial untuk memastikan alokasi anggaran yang efektif.
Perubahan KUA-PPAS ini mencerminkan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang serta dinamika fiskal yang selalu bergerak. Dengan pedoman yang diperbarui, diharapkan setiap program dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat Kota Cirebon.
Advertisement
Advertisement
Perubahan KUA-PPAS 2025 disusun sebagai tindak lanjut dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025. Proses ini juga mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nasional, program strategis pusat, serta rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon 2025-2029.
Wali Kota Edo menjelaskan bahwa perubahan ini turut mendefinisikan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bantuan tersebut baru diterima setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Selain itu, Pemerintah Kota Cirebon juga telah memperhitungkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2024. Perhitungan SILPA ini didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas fiskal.
Advertisement
Advertisement
Berdasarkan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD, proyeksi keuangan daerah untuk tahun 2025 telah ditetapkan. Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,73 triliun, sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,78 triliun.
Kondisi ini menimbulkan defisit sebesar Rp47,05 miliar, yang akan ditutup dengan pembiayaan netto. Wali Kota Edo meyakini bahwa penyesuaian anggaran ini dapat dikelola secara bijak dan akuntabel.
- Pendapatan daerah diproyeksikan: Rp1,73 triliun
- Belanja daerah diproyeksikan: Rp1,78 triliun
- Defisit anggaran: Rp47,05 miliar
Advertisement
Ia menekankan bahwa perubahan KUA-PPAS harus menjadi acuan utama bagi setiap perangkat daerah. Hal ini bertujuan agar tidak ada penyimpangan dari arah pembangunan yang telah ditetapkan.
Kesepakatan perubahan KUA-PPAS tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD pada Senin ini. Penandatanganan ini menjadi bukti nyata sinergisitas antara pihak eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan fiskal daerah demi kemajuan Kota Cirebon.
Sumber: AntaraNews
Advertisement