Trivia Hukum: Pemprov Maluku Bentuk Pos Bantuan Hukum di Desa, Akses Keadilan Merata Hingga Pelosok
Pemerintah Provinsi Maluku membentuk Pos Bantuan Hukum di desa untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Program ini wujud semangat orang basudara dan pemerataan keadilan sosial.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengambil langkah strategis untuk memperluas jangkauan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakatnya. Melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah perdesaan, Pemprov Maluku berupaya memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk yang berada di pelosok desa, memiliki akses yang sama terhadap pendampingan hukum.
Inisiatif ini secara resmi dimulai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Maluku dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku. Langkah konkret ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan sosial yang merata, sesuai dengan semangat "orang basudara" yang diusung di Maluku.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menegaskan bahwa kehadiran Posbankum adalah strategi vital untuk memastikan masyarakat kecil dapat mengakses pendampingan hukum. Program ini bukan sekadar layanan, melainkan cerminan semangat pemerataan, pemberdayaan, dan keadilan sosial di seluruh wilayah Maluku.
Memperluas Akses Keadilan bagi Masyarakat Maluku
Pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa merupakan upaya nyata Pemprov Maluku untuk menembus batas-batas geografis dan sosial dalam penyediaan layanan hukum. Selama ini, masyarakat di daerah terpencil seringkali kesulitan mendapatkan bantuan hukum yang memadai karena keterbatasan akses dan biaya.
Gubernur Lewerissa menekankan bahwa pemerintah harus hadir hingga ke desa-desa. Dengan adanya Posbankum, warga kecil sekalipun akan mendapatkan pendampingan hukum yang mereka butuhkan, tanpa terkecuali. Ini adalah manifestasi dari semangat "orang basudara", di mana kebersamaan dan saling membantu menjadi fondasi utama.
Program ini diharapkan dapat menghilangkan hambatan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi. Posbankum akan menjadi jembatan antara masyarakat dengan sistem hukum, memberikan edukasi dan pendampingan yang diperlukan.
Landasan Hukum dan Strategi Implementasi Posbankum
Program Posbankum ini bukan hanya inisiatif lokal, melainkan tindak lanjut dari visi nasional dan daerah. Secara nasional, program ini sejalan dengan Astacita Presiden RI poin 6 dan 7, yang berfokus pada pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi serta penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
Di tingkat daerah, pembentukan Posbankum menjadi bagian integral dari Sapta Cipta Lawamena, sebuah gagasan besar Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. Sapta Cipta Lawamena menekankan pentingnya semangat "orang basudara", peran adat, kearifan lokal, dan kepatuhan hukum untuk menjaga harmoni sosial di Maluku.
Pembentukan Pos Bantuan Hukum juga diperkuat oleh sejumlah payung hukum nasional. Ini termasuk Nota Kesepahaman antara Menteri Hukum dan HAM dengan Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan HAM dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang ditandatangani pada 24 Januari 2025. Selain itu, terdapat PKS antara Sekretaris Mahkamah Agung dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait Peacemaker Justice Award 2025.
Prioritas pembentukan Pos Bantuan Hukum akan difokuskan pada wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal) di Maluku. Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Kepulauan Aru adalah beberapa contoh wilayah yang akan menjadi sasaran utama program ini, memastikan keadilan benar-benar merata.
Dampak dan Harapan untuk Maluku yang Berkeadilan
Dengan adanya kerja sama yang solid antara Pemprov Maluku dan berbagai pihak terkait, optimisme terhadap keberhasilan Posbankum sangat tinggi. Program ini diharapkan menjadi sarana penting dalam menghadirkan keadilan yang merata di seluruh pelosok Maluku.
Kehadiran Posbankum tidak hanya akan memberikan pendampingan hukum, tetapi juga mendorong Maluku menjadi provinsi yang lebih inklusif, maju, dan berkeadilan sosial. Ini sejalan dengan cita-cita pembangunan yang berkelanjutan, di mana setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Melalui inisiatif ini, Pemprov Maluku menunjukkan komitmennya untuk membangun fondasi hukum yang kuat di tingkat akar rumput. Dengan demikian, harmoni sosial dapat terjaga dan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kehadiran pemerintah yang peduli.
Sumber: AntaraNews