Tantangan Implementasi PP Tunas: Edukasi Inklusif dan Pendekatan Berbasis Risiko Mendesak
Implementasi PP Tunas membutuhkan edukasi inklusif dan pendekatan berbasis risiko. Para ahli menyoroti tantangan adaptasi regulasi di tengah beragamnya masyarakat dan platform digital.
Jakarta – Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital, atau PP Tunas, kini memasuki tahap implementasi. Regulasi ini dinilai krusial untuk menjaga keamanan anak-anak di dunia maya yang terus berkembang pesat. Penerapannya memerlukan strategi yang cermat dan adaptif.
Diskusi yang digelar Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada Jumat (27/2) menyoroti kompleksitas ini. Para pakar menekankan pentingnya edukasi inklusif serta penegakan aturan berbasis risiko. Hal ini agar PP Tunas dapat efektif melindungi anak-anak di seluruh Indonesia.
Executive Director ICT Watch Indriyatno Banyumurti dan Senior Research and Policy Analyst CIPS Jimmy Daniel Berlianto menjadi pembicara utama. Mereka sepakat bahwa implementasi PP Tunas harus mempertimbangkan kondisi masyarakat yang beragam. Model layanan platform digital juga sangat bervariasi.
Edukasi Inklusif untuk Literasi Digital Merata
Indriyatno Banyumurti dari ICT Watch menegaskan bahwa implementasi PP Tunas memerlukan pendekatan edukasi yang tidak seragam. Edukasi harus mampu menjangkau semua lapisan masyarakat agar literasi digital dapat dipahami secara menyeluruh. Bentuk sosialisasi perlu disesuaikan dengan konteks lokal.
Tanggung jawab edukasi ini bukan hanya berada di pundak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) semata. Pemerintah, orang tua, dan masyarakat luas juga memiliki peran vital dalam menyukseskan literasi digital. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam upaya ini.
Prinsip "no one left behind" dan "no one size fits all" harus menjadi dasar dalam setiap program literasi digital. Pendekatan yang efektif di kota besar belum tentu relevan di daerah dengan karakteristik berbeda. Oleh karena itu, penguatan di tingkat lokal melalui pemerintah daerah dan komunitas sangat dibutuhkan.
“PP Tunas tidak hanya berlaku di Jakarta. PSE juga tidak hanya diakses oleh orang Jakarta,” ujar Indriyatno. Ini menunjukkan perlunya strategi edukasi yang adaptif dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Pendekatan Berbasis Risiko dalam Implementasi PP Tunas
Jimmy Daniel Berlianto dari CIPS menyoroti potensi risiko jika implementasi PP Tunas dilakukan secara seragam pada semua jenis layanan digital. Regulasi ini sejatinya dirancang dengan pendekatan berbasis risiko. Tujuannya adalah agar kewajiban tidak sama untuk setiap fitur dan layanan.
Fokus utama adalah memastikan layanan berisiko tinggi menurunkan tingkat risikonya. Platform harus memiliki parameter pengamanan yang memadai untuk melindungi anak-anak. Namun, tantangan muncul pada tahap implementasi dan penilaian kepatuhan apabila penilaian dilakukan secara terlalu preskriptif.
“Model layanan, tujuan platform, bentuk interaksi, dan ukuran perusahaan berbeda-beda. Risikonya juga berbeda,” jelas Jimmy. Sebagai contoh, risiko interaksi dengan orang tidak dikenal bervariasi antara media sosial, layanan pesan instan, dan transportasi daring. Ini berarti parameter pengamanan dan bentuk kepatuhan tidak bisa disamakan.
Perbedaan skala perusahaan juga menjadi pertimbangan penting dalam pelaksanaan kepatuhan. Tata kelola internal harus efektif dan proporsional. Kerja sama antara berbagai pihak serta pendekatan kontekstual sangat diperlukan untuk keberhasilan implementasi PP Tunas.
Sumber: AntaraNews