Ramai Pengusaha di Bali Tertipu Oknum Mengaku Panitera MA, Dijanjikan Menang Perkara Sampai Setor Ratusan Juta Rupiah
Para korban merupakan pengusaha yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Tanpa Angsuran (KMTA).
Sebanyak 10 warga Bali melapor ke Polda Bali atas dugaan penipuan online yang dilakukan sekelompok orang mengaku sebagai Panitera Mahkamah Agung (MA). Para korban mengalami kerugian bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp450 juta.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STPL/2064/X/2025/SPKT/Polda Bali, pada Rabu (22/10).
Para korban merupakan pengusaha yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Tanpa Angsuran (KMTA). Mereka dijanjikan kemenangan dalam perkara kasasi dengan syarat membayar sejumlah uang. Namun janji itu tak pernah terealisasi.
Ketua KMTA Bali, Ikhsan Nasir, menjelaskan kasus ini bermula dari sengketa kredit macet yang dialami para anggota sejak pandemi Covid-19.
“Kasusnya semua perdata tentang kredit macet sejak dampak pandemi Covid, sekitar tiga atau empat tahun lalu,” ujar Ikhsan di Mapolda Bali.
Menurutnya, sejumlah anggota yang perkaranya telah memasuki tahap kasasi dihubungi oleh orang tidak dikenal mengaku sebagai panitera MA. Para pelaku menggunakan berbagai nama, seperti Andri Purwanto, Erni Roza, Fero, Syahrul, Pahmi, Fero Alpha, dan Yoda Diagah.
Mereka berkomunikasi melalui telepon dan WhatsApp, bahkan menunjukkan kartu identitas berlogo MA serta surat elektronik berkepala surat resmi untuk meyakinkan korban.
“Mereka bilang, ini atas perintah majelis hakim. Perkara bapak atau ibu seharusnya menang, tapi kalau mau dibantu, harus ada maharnya,” kata Ikhsan.
Para pelaku juga mengetahui secara detail proses hukum korban—mulai dari jadwal sidang hingga tahapan pengiriman berkas ke pengadilan. Hal itu membuat korban yakin dan akhirnya mentransfer sejumlah uang.
“Kalau ini cuma scammer, tidak mungkin tahu sedetail itu. Kami menduga kuat ada keterlibatan oknum dari dalam,” tegas Ikhsan.
Sebelum melapor ke Polda Bali, para korban lebih dulu mengadukan kasus ini ke Mahkamah Agung melalui Garda Tipikor di Jakarta pada 15 September 2025, namun hingga kini belum ada tanggapan.
“Kami khawatir kasus serupa menimpa masyarakat lain, karena dugaan kami semakin kuat bahwa ini bukan penipuan dari luar, tapi ada sumber dari dalam,” ujarnya.
Salah satu korban, I Gusti Ngurah Manik Maya (55), mengaku telah mentransfer uang hingga Rp450 juta dalam 42 kali pengiriman.
“Dia menjanjikan perkara saya akan dimenangkan dan utang saya bisa dibayar setengah. Semua tampak meyakinkan karena dia tahu seluruh tahapan sidang,” ungkapnya.
Ngurah menceritakan, awalnya ia dijanjikan pembayaran utang hanya dilakukan setelah perkara selesai. Namun keesokan harinya, pelaku kembali menelepon dan meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.
“Awalnya dia minta separuh, sekitar Rp160 juta. Saya transfer bertahap sampai akhirnya hampir Rp400 juta,” tuturnya.
Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Polda Bali untuk mengungkap siapa sebenarnya dalang di balik jaringan penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung tersebut.