Putusan MK Pengalaman Kepala Daerah Syarat Cawapres, Fenomena Dinasti Politik Bukan Gejala
Demikian diungkap Amnesty Internasional
Demikian diungkap Amnesty Internasional
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat minimal usia Capres Cawapres 40 tahun Pernah Jadi Kepala Daerah dianggap dinasti politik bukan lagi fenomena yang abu-abu.
Hal itu dibuktikan dengan keluarga Presiden Joko Widodo yang dinilai menikmati berbagai fasilitas negara yang ada.
merdeka.com
Menurut dia, keputusan MK akan hal tersebut sudah melewati ambang batas sebagai konstitusi tertinggi negara. Bukan hanya itu, Presiden pun, dianggap Usman sudah tidak malu-malu lagi untuk memprioritaskan dengan kedok kepentingan keluarga.
Pasalnya, dengan keputusan MK itu pun peluang anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming jadi terbuka luas untuk dapat menduduki kursi Cawapres.
"Presiden tanpa malu malu ingin memprioritaskan mengistimewakan kepentingan keluarganya, kepentingan anak-anaknya yang minim prestasi politik, minim pengalaman politik, untuk kemudian memperluas jabatan jabatan politiknya bukan hanya di level kota, tapi bahkan hingga level negara," terang dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan diajukan oleh oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.
Bakal calon presiden PDIP Ganjar Pranowo menyampaikan kuliah kebangsaan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Depok.
Baca SelengkapnyaPerkara ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana yang diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa.
Baca SelengkapnyaMahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru bereaksi, terkait putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo batal menyampaikan kuliah umum di Universitas Cendrawasih (Uncen) menyusul penolakan mahasiswa.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengaku senang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mendatangkan saksi ahli teknis dari Universitas Soedirman Purwokerto dan Dinas Pekerjaan Umum Banyumas.
Baca SelengkapnyaAksi kekerasan dan intimidasi dialami seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta usai kepulangan Calon Presiden Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaPengamat politik dari Universitas Indonesia, Aditya Perdana menyebut Golkar Miliki Kursi Terbanyak, Potensi Dampingi Prabowo Subianto
Baca Selengkapnya