Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan MK Pengalaman Kepala Daerah Syarat Cawapres, Fenomena Dinasti Politik Bukan Gejala

Putusan MK Pengalaman Kepala Daerah Syarat Cawapres, Fenomena Dinasti Politik Bukan Gejala<br>

Putusan MK Pengalaman Kepala Daerah Syarat Cawapres, Fenomena Dinasti Politik Bukan Gejala

Demikian diungkap Amnesty Internasional

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat minimal usia Capres Cawapres 40 tahun Pernah Jadi Kepala Daerah dianggap dinasti politik bukan lagi fenomena yang abu-abu.

Hal itu dibuktikan dengan keluarga Presiden Joko Widodo yang dinilai menikmati berbagai fasilitas negara yang ada.

"Fenomena politik dinasti, bukan lagi gejala tapi sudah menjadi fenomena yang nyata, bahwa sejumlah anak presiden, anak kepala negara, itu menikmati kekuasaan menikmati jabatan publik,dan juga fasilitas bisnis dari kelompok ketika bapaknya sedang berkuasa," 

kata Usman saat ditemui di kawasan Juanda, Jakarta Pusat (16/10).

merdeka.com

Menurut dia, keputusan MK akan hal tersebut sudah melewati ambang batas sebagai konstitusi tertinggi negara. Bukan hanya itu, Presiden pun, dianggap Usman sudah tidak malu-malu lagi untuk memprioritaskan dengan kedok kepentingan keluarga.

Putusan MK Pengalaman Kepala Daerah Syarat Cawapres, Fenomena Dinasti Politik Bukan Gejala

Pasalnya, dengan keputusan MK itu pun peluang anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming jadi terbuka luas untuk dapat menduduki kursi Cawapres.

"Presiden tanpa malu malu ingin memprioritaskan mengistimewakan kepentingan keluarganya, kepentingan anak-anaknya yang minim prestasi politik, minim pengalaman politik, untuk kemudian memperluas jabatan jabatan politiknya bukan hanya di level kota, tapi bahkan hingga level negara," terang dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan diajukan oleh oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.

FOTO: Momen Kuliah Kebangsaan Ganjar yang Sempat Diwarnai Teriakan Mengganggu Mahasiswa di UI
FOTO: Momen Kuliah Kebangsaan Ganjar yang Sempat Diwarnai Teriakan Mengganggu Mahasiswa di UI

Bakal calon presiden PDIP Ganjar Pranowo menyampaikan kuliah kebangsaan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Depok.

Baca Selengkapnya
MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diajukan Mahasiswa Unisia Brahma Aryana Hari Ini
MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diajukan Mahasiswa Unisia Brahma Aryana Hari Ini

Perkara ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana yang diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Alasan Almas Tsaqibbirru Fans Berat Gibran Penggugat MK soal UU Pemilu Aturan Capres-Cawapres
VIDEO: Alasan Almas Tsaqibbirru Fans Berat Gibran Penggugat MK soal UU Pemilu Aturan Capres-Cawapres

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru bereaksi, terkait putusan Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tolak Ganjar Sampaikan Kuliah Umum, Ini Alasan Mahasiswa Universitas Cendrawasih Papua
Tolak Ganjar Sampaikan Kuliah Umum, Ini Alasan Mahasiswa Universitas Cendrawasih Papua

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo batal menyampaikan kuliah umum di Universitas Cendrawasih (Uncen) menyusul penolakan mahasiswa.

Baca Selengkapnya
Reaksi Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa UNSA Solo usai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
Reaksi Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa UNSA Solo usai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengaku senang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran
PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.

Baca Selengkapnya
Jembatan Kaca di Banyumas Pecah sehingga  Renggut Korban Jiwa, Ini Temuan Polda Jateng
Jembatan Kaca di Banyumas Pecah sehingga Renggut Korban Jiwa, Ini Temuan Polda Jateng

Polisi telah mendatangkan saksi ahli teknis dari Universitas Soedirman Purwokerto dan Dinas Pekerjaan Umum Banyumas.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa UMJ Ditarik dan Dicekik Pria Misterius usai Tanya Wadas ke Ganjar
Mahasiswa UMJ Ditarik dan Dicekik Pria Misterius usai Tanya Wadas ke Ganjar

Aksi kekerasan dan intimidasi dialami seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta usai kepulangan Calon Presiden Ganjar Pranowo.

Baca Selengkapnya
Golkar Miliki Kursi Terbanyak, Pengamat Sebut Airlangga Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo
Golkar Miliki Kursi Terbanyak, Pengamat Sebut Airlangga Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo

Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Aditya Perdana menyebut Golkar Miliki Kursi Terbanyak, Potensi Dampingi Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya