Pramono Ajukan 2 Raperda ke DPRD, Dorong Transformasi Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dan disetujui.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 2 Maret 2026. Dua Raperda yang diajukan adalah tentang Pembangunan Keluarga dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Pramono menyatakan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan langkah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperkuat pembangunan sosial serta memastikan keberlanjutan lingkungan, terutama dalam proses transformasi Jakarta menjadi kota global.
“Terkait keluarga, ini merupakan fondasi utama dalam pembangunan sosial masyarakat. Keluarga bukan hanya unit terkecil dalam struktur sosial, tetapi juga aktor utama dalam membangun ketahanan sosial dan keberlanjutan pembangunan,” ungkap Pramono pada hari yang sama.
Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tentang Pembangunan Keluarga didasari oleh berbagai pertimbangan, termasuk amanat dari regulasi nasional yang mendorong pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam pembangunan keluarga. Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Jakarta.
“Undang-Undang (UU) Nomor 52 Tahun 2009 memberikan amanat kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan keluarga melalui kebijakan daerah. Karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif untuk memperkuat pembangunan keluarga di Jakarta,” tambah Pramono. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan di Jakarta, serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan yang lebih baik di masa mendatang.
Kota Global Berkelanjutan
Pramono menjelaskan bahwa Raperda mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Lingkungan Hidup (RPPLH) akan berfungsi sebagai panduan jangka panjang untuk menjaga kualitas lingkungan di Jakarta. Penyusunan RPPLH ini juga bertujuan untuk mendukung transformasi Jakarta menjadi kota global yang berkelanjutan.
"Dokumen ini memastikan setiap proses pembangunan tetap berpihak pada kelestarian lingkungan. Kami menetapkan visi lingkungan hidup yang aman, sehat, dan berkelanjutan menuju kota global untuk semua sebagai komitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan," ungkap Pramono.
Dia berharap agar DPRD DKI Jakarta dapat melakukan pembahasan kedua Raperda tersebut secara menyeluruh, sehingga dapat segera disetujui menjadi peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kami berharap penjelasan ini menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di tingkat fraksi dan komisi. Semoga kedua ranperda ini dapat disetujui dan menjadi dasar kebijakan pembangunan Jakarta ke depan," tegas Pramono.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5513461/original/084594500_1772014168-Infografis_Mudik_Gratis_CMS.jpg)