Polri: Ijazah Jokowi Asli, Jadi Mahasiswa Kehutanan UGM Tahun 1980
Bareskrim Mabes Polri menyatakan ijazah S1 Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah asli.
Bareskrim Mabes Polri menyatakan ijazah S1 Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah asli. Keasliannya tersebut berdasarkan hasil uji labolatorium forensik.
"Penyelidik mendapatkan fakta bahwa benar Bapak Ir Joko Widodo melaksanakan perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM melalui bukti adanya hasil studi KHS atas nama Joko Widodo nomor induk mahasiswa 1681/KT, Mahasiswa Fakultas Kehutanan yang telah diuji secara laboratoris oleh Puslabfor yang dinyatakan blangko stempel adalah identik atau sama dengan pembanding," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (22/5).
Dengan demikian, Polri juga menyatakan tidak ditemukan adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yakni, Eggi Sudjana atas dugaan ijazah palsu.
"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," lanjut dia.
Fakta Lain
Total ada 39 saksi yang telah dimintai keterangan, di antaranya ada dari pihak UGM, rekan Jokowi saat menempuh pendidikan di UGM.
"Bahwa penyelidikan yang kami lakukan ini bukan hanya sekedar menjawab Dumas (aduan masyarakat) yang ada tapi kami dari kepolisian memberikan pemahaman atau ke masyarakat fakta yang kita dapatkan sehingga kita semua berharap situasi negara ini menjadi semakin tenang," ucap dia.
Selain itu, kata Djuhandhani, polisi mendapatkan fakta Jokowi masuk Fakultas Kehutanan UGM pada 1980.
"Penyelidik mendapatkan fakta bahwa benar Ir Joko Widodo mendaftar dan masuk Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1980," ungkap dia.
Sebagaimana diketahui, polisi menerima laporan dari Eggi Sudjana dugaan ijazah palsu Jokowi. Laporan tersebut didasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025
Polri mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.