Bareskrim Mabes Polri menyatakan laporan ijazah Jokowi itu dilaporkan ke Mabes Polri oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana pada Desember 2024.
Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan alasan baru mengusut laporan Eggie 4 bulan sejak dilaporkan. Djuhandani mengaku dumas itu bukan masalah ijazah palsu Jokowi saja namun banyak dumas masuk yang lainnya.
"Masuk ke di arsip kami setelah kami arsip ataupun kita perjalanan sampai ke penyidik, Mohon maaf, dumas di Bareskrim ini banyak sekali. Banyak sekali, di samping dumas ini ada berbagai dumas yang juga harus berjalan," ujar Djuhandani di Mabes Polri, Kamis (22/5).
Djuhandani mengaku harus mempelajari terlebih dahulu dumas yang masuk. Untuk bisa naik ke tahapa penyelidikan, Djuhandani mengaku membutuhkan waktu dua bulan.
Setelahnya, kasus itu baru mulai diselidiki pada bulan April 2025. Singkat cerita, total ada 39 orang saksi yang telah dimintai keterangannya oleh penyelidik. Mereka adalah pihak UGM sampai Jokowi dan teman-teman kuliahnya.
Polri pun mengambil sikap dengan menyelidiki kasus ini hingga akhirnya dinyatakan ijazah Jokowi mulai dari SMA hingga di kampus UGM adalah asli.
"Kami harus membuktikan apa fakta-fakta yang kita dapatkan di medsos muncul SMA dan lain sebagainya. Seperti tadi kami sampaikan. Di samping Dumas yang ada kami ingin menjawab pertanyaan publik sekalian," tegas dia.
Advertisement
Hasil Laboratorium Forensik
Dia menegaskan, keasliannya ijazah milik Jokowi itu juga berdasarkan hasil Labolatorium Forensik Polri yang sama dengan rekan seangkatannya.
"Penyelidik mendapatkan fakta bahwa benar Bapak Ir Joko Widodo melaksanakan perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM melalui bukti adanya hasil studi KHS atas nama Joko Widodo nomor induk mahasiswa 1681/KT, Mahasiswa Fakultas Kehutanan yang telah diuji secara laboratoris oleh Puslabfor yang dinyatakan blangko stempel adalah identik atau sama dengan pembanding," ucap Djuhandani.
Dengan demikian, Polri menyatakan tidak ditemukan adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yakni, Eggi Sudjana atas dugaan ijazah palsu.
"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," lanjut dia.