Polda Metro Klaim Sudah Sita Seluruh Dokumen dari KPK Terkait Dugaan Syahrul Limpo Diperas
Ketua KPK Firli Bahuri diduga terlibat dalam pemerasan itu.
Ketua KPK Firli Bahuri diduga terlibat dalam pemerasan itu.
Kepolisian mengklaim telah menyita semua dokumen terkait proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan). Dugaan korupsi itu terjadi 2021.
"Semuanya sudah disita penyidik di kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol, Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (10/11).
Namun, Ade Safri tak bisa menyebut dokumen apa saja yang berhasil disita sebagai barang bukti. Menurutnya, hal tersebut bagian dari materi penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
"(Dokumen yang disita) materi penyidikan," tuturnya.
Dia menjelaskan, penyitaan dokumen dilakukan setelah memiliki dasar izin penyitaan khusus yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk diserahkan, Senin 23 Oktober 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Ade Safri mengatakan pihaknya juga akan meminta keterangan ahli guna membuat terang kasus pidana tersebut.
"Beberapa kegiatan penyidikan, di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli. (Seperti) Ahli multi media, ahli digital forensik dan ahli hukum acara," sebutnya.
Hingga Kamis (9/11) diketahui penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi dan juga 5 ahli dalam rentang waktu 1 bulan sejak kasus tersebut disampaikan naik ke tahap penyidikan pada 7 Oktober 2023.
Selain pemeriksaan ahli, penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap seluruh bukti elektronik yang telah disita. Salah satunya handphone milik SYL dan sejumlah dokumen elektronik yang disita beberapa waktu lalu.
"Uji laboratorium barang bukti elektronik yang disita penyidik," ucap Ade.
Segala rangkaian itu dilakukan guna menetapkan tersangka dalam kasus yang telah naik ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10) lalu.
Sebagaimana pasal disangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Polda Metro Jaya kedatangan tamu istimewa yang akrab disapa 'Komandan' dan dikenal oleh masyarakat Indonesia. Siapa sosoknya?
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi Panca Darmansyah (40) membunuh empat anaknya dengan sadis di Jagakarsa
Baca SelengkapnyaIver Son menyampaikan si ibu saat ini telah diproses oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara setelah dilimpahkan dari Polsek Koja.
Baca SelengkapnyaKedatangan Kombes Irwan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Metro Jaya memastikan akan memproses secara etik anggota Polri yang diduga melanggar aturan pada saat proses penyelidikan kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan menindaklanjuti laporan dibuat Ketua PB Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Gurun Arisastra di Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaTerkait kepemilikan sebilah pisau itu, menurutnya belum bisa diidentifikasi karena kebetulan ditemukan di lokasi kejadian
Baca SelengkapnyaRapat koordinasi itu rencananya akan digelar pekan depan.
Baca Selengkapnya