Sita Dokumen LHKPN Firli Bahuri, Polisi Cari Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Dokumen LHKPN Firli akan dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Dokumen LHKPN Firli akan dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Polda Metro Jaya menyita dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) Ketua KPK Firli Bahuri.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dokumen tersebut akan dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Ade mengatakan, selain untuk barang bukti, dokumen-dokumen yang disita juga akan dijadikan alat untuk melakukan gelar perkara dalam menentukan tersangka.
merdeka.com
"Dari mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, dan penggeledahan kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Kita akan update berikutnya," dia menambahkan.
Ade membenarkan pihaknya sudah menyita beberapa dokumen milik KPK. Menurut Ade, penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
merdeka.com
Hanya saja Ade belum bersedia membeberkan dokumen KPK yang disita tim penyidik Polri. Ade hanya memastikan dokumen itu disita karena dibutuhkan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana yang tengah diusut pihaknya.
"Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan nanti berikutnya kita update," kata Ade.
Ketua KPK Firli Bahuri mengakui beberapa barang miliknya disita polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Barang-barang miliknya disita saat penggeledahan.
"Di rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan terdapat tiga barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam, serta kunci mobil keyless," ujar Firli dalam keterangannya, Jumat (17/11).
Namun demikian, Firli mengklaim tak ada barang yang diamankan dalam penggeledahan di kediamannya di Villa Galaxy, Bekasi Timur.
"Namun tidak ada barang yang disita," kata dia.
Firli menyebut hingga kini setidaknya sudah ada 20 pegawai KPK yang diperiksa tim penyidik Polri. Selain itu, penyidik Polri juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen KPK.
"Telah menyerahkan LHKPN sebagaimana permintaan penyidik PMJ melalui Biro Hukum KPK," kata Firli.
Ketua KPK Firli Bahuri merilis pernyataannya seusai diperiksa di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut, penetapan tersangka Firli Bahuri berdasarlan bukti yang cukup.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKubu Firli meyakini jika Syarul Yasin Limpo melakukan pelbagai cara agar tidak jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi dijadwalkan memeriksa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Rabu (6/12).
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli membantah melakukan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di rumah Kertanegara.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dokumen LHKPN setelah Firli diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemearasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa selama hampir 10 jam, sejak pukul 10.00 hingga 19.50 WIB.
Baca SelengkapnyaRumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan digeledah oleh pihak kepolisian.
Baca Selengkapnya