Polisi Periksa Delapan Saksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Ada Eks Pimpinan KPK dan Pejabat Kementan

Pemeriksaan delapan saksi itu dilakukan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada Kamis (30/11) hari ini.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Polisi Periksa Delapan Saksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Ada Eks Pimpinan KPK dan Pejabat Kementan
Polisi Periksa Delapan Saksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Ada Eks Pimpinan KPK dan Pejabat Kementan (Merdeka.com)

Polisi kembali memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan pemerasan dilakukan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat penanganan perkara korupsi di Kementan tahun 2021.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan delapan saksi itu dilakukan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada Kamis (30/11) hari ini.

"Enam orang diperiksa sebagai saksi di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 gedung promoter). Dua orang diperiksa sebagai saksi di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata Ade Safri saat dikonfirmasi.

Secara terpisah, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menyebut ada dua saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri.<br>
Dok. Istimewa

Dua saksi itu adalah mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan pejabat Kementan bernama Tin Latifa.

Tin Latifa merupakan pejabat Kementan yang menduduki posisi sebagai Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.<br>
Dok. Istimewa

Nama Tin Latifa baru pertama kali mencuat ke publik dalam serangkaian pemeriksaan dilakukan polisi terkait dugaan pemerasan dilakukan Firli terhadap SYL.

Pemeriksaan delapan saksi dilakukan sebelum Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri yang telah dijadwalkan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, gedung Bareskrim Polri lantai 6, Jumat (1/12) besok.

Firli diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pemeriksaan Firli dilakukan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, setelah dikirimkan surat hari ini kepada purnawirawan polisi berpangkat bintang tiga tersebut.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.<br>
Dok. Istimewa
Rekomendasi