Ombudsman Pantau Pelayanan Mudik Lebaran 2026 di Stasiun dan Terminal
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) gencar pantau pelayanan mudik Lebaran 2026 di berbagai titik transportasi untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan pemudik, serta mencegah malaadministrasi.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah melaksanakan pemantauan intensif terhadap pelayanan arus mudik Lebaran tahun 2026 Masehi/1447 Hijriah. Pemantauan ini dilakukan di lokasi strategis seperti Stasiun Gambir, Jakarta, dan Terminal Poris Plawad, Banten, pada Sabtu (14/3).
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menyatakan bahwa tujuan utama dari pemantauan ini adalah untuk memastikan seluruh pelayanan publik selama periode arus mudik berjalan optimal. Fokus utama adalah mencegah terjadinya tindakan malaadministrasi yang dapat merugikan masyarakat.
Hery menekankan pentingnya pengawasan layanan transportasi mengingat peningkatan signifikan mobilitas masyarakat menjelang Lebaran. Upaya ini bertujuan menjamin masyarakat memperoleh layanan transportasi yang aman, nyaman, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Fokus Pemantauan di Titik Krusial Transportasi
Dalam pemantauan yang dilakukan di Terminal Poris Plawad, Tangerang, tim Ombudsman secara cermat memeriksa proses ramp check. Pemeriksaan ini dilakukan oleh petugas Kementerian Perhubungan terhadap sejumlah armada bus yang akan melayani perjalanan mudik menuju berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hery menjelaskan bahwa pengecekan tersebut esensial untuk memastikan kelayakan kendaraan sebelum diberangkatkan, demi keselamatan penumpang.
Sementara itu, di Stasiun Gambir, Jakarta, tim Ombudsman mengamati pelayanan penumpang serta melakukan pengecekan terhadap armada kereta api. Salah satu kereta yang menjadi objek pemantauan adalah Kereta Api Brawijaya yang memiliki tujuan akhir Malang.
Selain moda transportasi, ORI juga melakukan pengecekan menyeluruh terhadap ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan. Ini mencakup posko mudik, klinik kesehatan, fasilitas toilet, layanan tiket, serta sarana informasi dan pengaduan yang tersedia bagi masyarakat.
Tujuan dan Dampak Pengawasan Ombudsman RI
Hery Susanto menjelaskan bahwa hasil dari pemantauan ini akan dirangkum dan disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait. Laporan tersebut berfungsi sebagai bahan evaluasi dan saran kebijakan dari Ombudsman untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor transportasi.
Pemantauan arus mudik ini juga dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Perwakilan Ombudsman di 34 provinsi di Indonesia. Ini merupakan bagian dari upaya pengawasan pelayanan publik yang komprehensif selama masa mudik Lebaran.
Pengawasan ini juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Ke-26 Ombudsman RI yang jatuh pada 10 Maret 2026. Perayaan ini mengusung tema “Pengawasan Berdampak, Pelayanan Publik Berkualitas,” menegaskan komitmen lembaga dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
Edukasi dan Sosialisasi Selama Pemantauan Lapangan
Pada kesempatan yang sama, tim Ombudsman juga turut membagikan takjil kepada para pemudik yang melintas. Kegiatan ini bukan hanya sekadar aksi sosial, tetapi juga dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Masyarakat diberikan informasi mengenai tugas dan fungsi Ombudsman RI, termasuk mekanisme penyampaian laporan terkait pelayanan publik. Pembagian brosur informasi disambut dengan antusias oleh para pemudik.
Melalui inisiatif ini, Ombudsman RI berupaya mendekatkan diri dengan masyarakat, memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai pengguna layanan publik terlindungi. Hal ini sejalan dengan fungsi Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan mencegah maladministrasi.
Sumber: AntaraNews