Sorot
{{caption}}
IHSG Diprediksi Lesu, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 19 Mei 2026

{{caption}}
Sindikat Pencuri Aki di Priok Resahkan Sopir, Beraksi saat Truk Melaju

{{caption}}
Eks Wamenaker Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Duit Rakyat Dibanding KPK

{{caption}}
Pernah jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Buka Suara usai Diperiksa KPK

{{caption}}
Liburan Berakhir Petaka, Dua Remaja Tewas Terseret Ombak di Pantai Labuhan

{{caption}}
Tuntutan Jaksa untuk Noel dan Sederet Pejabat Kemnaker

Topik Terkait
{{caption}}
Yusril: Pemerintah Senang Kritik Akademisi Makin Tajam, Soroti Kasus Feri Amsari

Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menyambut baik kritik akademisi yang tajam, bahkan Presiden Prabowo mempersilakan kritik, di tengah kasus Feri Amsari.

{{caption}}
MK Uji Materi Pasal penghinaan Presiden di KUHP Baru

Mereka menggugat pasal tersebut karena menilai dirugikan haknya untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh persamaan kedudukan di hadapan hukum.

{{caption}}
Ini Kata Menkum Supratman Soal Foto Presiden Dijadikan Stiker di WhatsApp

Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selama itu bukan penghinaan, tak masalah.

{{caption}}
Wamenkum Tegaskan Pasal 218 KUHP Tak Larang Kritik Presiden, Hanya Menista dan Memfitnah

Wakil Menteri Hukum menegaskan Pasal 218 KUHP tentang penghinaan Presiden tidak mengekang kebebasan berekspresi, melainkan hanya menargetkan perbuatan menista atau memfitnah.

{{caption}}
Wamenkum: Hanya Presiden dan 5 Lembaga Bisa Lapor Penghinaan dalam KUHP Baru

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan KUHP Baru membatasi pelapor delik penghinaan Presiden dan lembaga negara, hanya pihak tertentu yang bisa mengajukan aduan.

{{caption}}
KUHP Baru Pasal 218 Soal Penyerangan Martabat Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Relawan Melapor

Artinya hanya presiden atau kepresidenan sendiri yang bisa membuat pengaduan. Namun demikian, pengaduan bisa dibuat secara tertulis.

{{caption}}
Pemerintah Tegaskan Pasal 218 KUHP Tak Larang Kritik ke Presiden

Pemerintah menegaskan Pasal 218 KUHP baru tidak membatasi kritik terhadap presiden dan wapres, melainkan hanya mengatur larangan penghinaan dan fitnah.

{{caption}}
KUHP Baru Tegaskan Batasan Jelas Antara Kritik dan Penghinaan

Mulai berlaku 2 Januari 2026, KUHP Nasional memberikan batasan jelas antara kritik konstruktif dan tindakan penghinaan, melindungi kebebasan berekspresi sekaligus mencegah penyebaran fitnah.

{{caption}}
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden saat Menggodok KUHP Baru

Ia mencontohkan, hampir seluruh KUHP di berbagai negara memuat pasal terkait penyerangan atau penghinaan terhadap kepala negara, termasuk kepala negara asing.

{{caption}}
DPR dan Pemerintah Sepakat Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice Masuk RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, usulan itu sudah disampaikan oleh berbagai kalangan masyarakat.

{{caption}}
Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Tantangan BUMN dalam Menjalankan Bisnis

Kehadiran KUHP dan KUHAP baru menciptakan tantangan signifikan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan operasional bisnisnya, menuntut adaptasi pada standar kepatuhan internasional.

{{caption}}
Pemkab Bekasi Kaji Revisi Perda Ketertiban Umum, Hapus Sanksi Penjara Ganti Denda

Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang membahas revisi Perda Ketertiban Umum, mengusulkan penghapusan sanksi penjara dan menggantinya dengan denda atau sanksi administratif. Kebijakan ini bertujuan agar lebih efektif dan sesuai regulasi terbaru.

{{caption}}
Penganiayaan Hewan Mataram: Pelaku dan Penadah Anjing Liar Jadi Tersangka, Terancam Penjara

Kasus penganiayaan hewan di Mataram yang viral di media sosial kini memasuki babak baru. Pelaku penganiayaan anjing hingga mati, IG, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 1,5 tahun penjara, sementara NLS juga tersangka penadah.

{{caption}}
Tes DNA Ungkap Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Pamekasan

Kepolisian Resor Pamekasan berhasil mengungkap pelaku pemerkosaan penyandang disabilitas berinisial H (41) melalui tes DNA. Hasil tes mengarah pada AS (50), ipar korban, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

{{caption}}
Polres Magetan Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang Resahkan Warga

Polres Magetan berhasil menangkap MCM, seorang pelaku pencurian sepeda motor yang telah beraksi sebanyak enam kali di wilayah hukum Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menimbulkan keresahan di masyarakat.

{{caption}}
Pengadilan Mataram Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota pada 15 April 2026

Pengadilan Negeri Mataram akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota pada 15 April 2026, melibatkan tiga tersangka yang dijerat KUHP baru.