KUHP Baru Pasal 218 Soal Penyerangan Martabat Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Relawan Melapor
Artinya hanya presiden atau kepresidenan sendiri yang bisa membuat pengaduan. Namun demikian, pengaduan bisa dibuat secara tertulis.
KUHP baru tertulis aturan pidana mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dimuat dalam Pasal 218. Menurut Albert Aries selaku Tim Penyusun KUHP baru, pasal 218 tentang penyerangan harkat martabat diri presiden, bersifat delik aduan.
Albert menjelaskan, delik aduan dimaksud artinya, menutup celah dari siapa pun yang bukan individu yang menjadi korban bisa melapor ke pihak berwajib.
“Menurut saya Pasal 218 sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan,” kata Albert saat jumpa pers kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Albert menambahkan, artinya hanya presiden atau kepresidenan sendiri yang bisa membuat pengaduan. Namun demikian, pengaduan bisa dibuat secara tertulis.
“Karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” jelas dia.
Berikut Bunyi Pasal 218 di KUHP baru
Pasal 218: penghinaan presiden dan wakil presiden
Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Pasal 218 ayat (2) KUHP menyatakan "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."