Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Di Sidang Tuntutan, Nadiem Makarim Tunjukkan Alat Detektor yang Menempel 24 jam

{{caption}}
Curhat Nadiem Makarim: Siang di Ruang Sidang, Malam Naik Meja Operasi

{{caption}}
Penampakan Alat Detektor di Kaki Nadiem, Menempel 24 Jam Selama jadi Tahanan Rumah

{{caption}}
Pesan Menyentuh Istri untuk Nadiem Makarim Jelang Sidang Tuntutan

{{caption}}
Subuh Mencekam di Tanjung Priok, 4 Orang Tewas Terjebak Api

{{caption}}
Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Topik Terkait
{{caption}}
MK Uji Materi Pasal penghinaan Presiden di KUHP Baru

Mereka menggugat pasal tersebut karena menilai dirugikan haknya untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh persamaan kedudukan di hadapan hukum.

{{caption}}
Menko Yusril Tegaskan Perbedaan Kritik dan Hinaan dalam KUHP Baru Sudah Jelas

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan perbedaan kritik dan hinaan KUHP sudah gamblang, meski yurisprudensi akan memperjelas penerapannya.

{{caption}}
Ini Kata Menkum Supratman Soal Foto Presiden Dijadikan Stiker di WhatsApp

Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selama itu bukan penghinaan, tak masalah.

{{caption}}
Wamenkum: Hanya Presiden dan 5 Lembaga Bisa Lapor Penghinaan dalam KUHP Baru

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan KUHP Baru membatasi pelapor delik penghinaan Presiden dan lembaga negara, hanya pihak tertentu yang bisa mengajukan aduan.

{{caption}}
Wamenkum Jelaskan Pasal 256 Terkait Demo Mesti Izin Polisi Dalam KUHP Baru

Wamenkum Eddy memastikan, setiap ada aksi demonstrasi, Indonesia sebagai negara demokratis tentu menjamin kebebasan berbicara.

{{caption}}
KUHP Baru Pasal 218 Soal Penyerangan Martabat Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Relawan Melapor

Artinya hanya presiden atau kepresidenan sendiri yang bisa membuat pengaduan. Namun demikian, pengaduan bisa dibuat secara tertulis.

{{caption}}
Pemerintah Tegaskan Pasal 218 KUHP Tak Larang Kritik ke Presiden

Pemerintah menegaskan Pasal 218 KUHP baru tidak membatasi kritik terhadap presiden dan wapres, melainkan hanya mengatur larangan penghinaan dan fitnah.

{{caption}}
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden saat Menggodok KUHP Baru

Ia mencontohkan, hampir seluruh KUHP di berbagai negara memuat pasal terkait penyerangan atau penghinaan terhadap kepala negara, termasuk kepala negara asing.

{{caption}}
DPR dan Pemerintah Sepakat Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice Masuk RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, usulan itu sudah disampaikan oleh berbagai kalangan masyarakat.

{{caption}}
VIDEO: Kejutan Komisi III Aturan Baru RUU KUHAP, Hukuman Penghinaan Presiden Hingga Kekerasan Polisi

Habiburokhman, mengatakan pasal penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan dengan restorative justice (RJ)

{{caption}}
Buntut Pantun Sindir Jokowi, Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polisi

Butet dinilai menghina Presiden Jokowi saat membacakan pantun di kampanye Ganjar Pranowo.

{{caption}}
VIDEO: Usai Dilabrak Wanita, Rocky Gerung Keluar Mabes Dikawal dan Disambut Ratusan Pendukung

Ratusan massa pendukung rupanya sudah menunggu menyambut Rocky

{{caption}}
Rocky Gerung Dicecar Tiga Hal Ini saat Diperiksa Bareskrim Polri

Rocky Gerung diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

{{caption}}
VIDEO: Wanita Ngamuk Cegat Rocky Gerung Bikin Polisi Keluar dari Mabes Polri

Rocky Gerung diperiksa KPK selama 7 jam terkait dugaan penyebaran berita bohong

{{caption}}
VIDEO: Blak-Blakan Jenderal Polisi Ungkap Isi Pemeriksaan Rocky Gerung

Pemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih dalam tahap klarifikasi terkait dengan dugaan ujaran kebencian.