Menko Pemberdayaan Masyarakat Lantik Direksi Baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar resmi melakukan Pelantikan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan periode 2026-2031, menandai komitmen negara dalam jaminan sosial.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar secara resmi melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pelantikan ini berlangsung di Jakarta pada Jumat, 20 Februari 2026, untuk masa jabatan lima tahun, yakni dari 2026 hingga 2031. Langkah strategis ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memastikan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengangkatan pejabat baru ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yakni Keputusan Presiden RI Nomor 17/P Tahun 2026 dan Nomor 18/P Tahun 2026. Kedua keputusan tersebut secara spesifik mengatur tentang pemberhentian pejabat lama serta pengangkatan keanggotaan dewan pengawas dan direksi kedua lembaga jaminan sosial tersebut. Regenerasi kepemimpinan ini diharapkan dapat membawa semangat baru dan inovasi dalam pengelolaan jaminan sosial.
Untuk periode lima tahun ke depan, tampuk kepemimpinan Direktur Utama BPJS Kesehatan kini diamanahkan kepada Prihati Pujowaskito, yang sebelumnya dijabat oleh Ali Ghufron Mukti. Sementara itu, posisi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan kini diemban oleh Saiful Hidayat, menggantikan Pramudya Iriawan Buntoro. Perubahan kepemimpinan ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap peningkatan kualitas layanan dan efektivitas program jaminan sosial.
Amanah Baru dalam Jaminan Sosial Nasional
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mengungkapkan rasa syukur dan optimisme yang tinggi atas regenerasi kepemimpinan BPJS. Beliau menegaskan bahwa BPJS merupakan ujung tombak penting dalam sistem jaminan sosial nasional yang perannya sangat krusial. Sistem ini secara fundamental bertujuan untuk terus meningkatkan kesejahteraan rakyat, sejalan dengan semangat yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
"Sebagai bagian dari tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, saya dan jajaran memiliki tugas memastikan bahwa negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat," kata Menko Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat. Pernyataan ini menggarisbawahi betapa pentingnya peran pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang mandiri. Produktivitas rakyat secara menyeluruh menjadi esensi utama dari program pemberdayaan masyarakat yang dicanangkan.
Menko Muhaimin Iskandar lebih lanjut menjelaskan bahwa produktif berarti mampu terlepas dari ketergantungan bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan. BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan daya dan kemampuan finansial akibat risiko kesehatan yang tak terduga. Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan berperan vital dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja dan keluarganya. Perlindungan ini mencakup berbagai risiko seperti risiko kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kecelakaan, maupun kematian yang berpotensi mendorong mereka jatuh ke jurang kemiskinan.
Kolaborasi Strategis untuk Kesejahteraan Rakyat
Jabatan yang diemban oleh para direksi dan dewan pengawas baru ini bukan sekadar posisi, melainkan amanah besar sebagai wujud nyata kehadiran negara. Menko Pemberdayaan Masyarakat mengingatkan bahwa tujuan utama dari setiap langkah adalah menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Oleh karena itu, integritas, inovasi, semangat kolaborasi, dan ketulusan hati harus menjadi landasan utama dalam menjalankan setiap tugas dan tanggung jawab.
Menko PM juga menegaskan komitmen kolaborasi yang telah terbangun erat antara kementeriannya dan kedua lembaga BPJS. "Kita semua dengan pemberdayaan masyarakat, BPJS Kesehatan, dan berbagai kementerian dan lembaga akan terus berkomitmen berupaya melayani sebaik-baiknya kebutuhan kesehatan dan tentu kita akan melayani dengan tanggungan yang bisa kita lakukan," ujar Muhaimin Iskandar. Hal ini menunjukkan sinergi yang kuat antar lembaga pemerintah untuk mencapai tujuan bersama.
Dalam implementasi upaya konkret, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh untuk menghadirkan program hunian sewa murah bagi pekerja. Program inovatif ini akan diwujudkan melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang dirancang khusus. Sementara itu, dengan BPJS Kesehatan, pemerintah secara aktif mendorong penghapusan tunggakan iuran bagi kelompok masyarakat yang paling rentan. Langkah ini bertujuan agar mereka dapat kembali menjadi peserta aktif dan merasakan manfaat penuh dari jaminan kesehatan yang disediakan negara.
Sumber: AntaraNews