KPK Tegaskan Meski Ira Puspadewi Cs Sudah Bebas Kasus ASDP Terus Jalan
Ira dkk dikeluarkan dari Rutan setelah KPK mengeksekusi putusan inkracht dan menerima salinan Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membebaskan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, pada Jumat (28/11/2025). Ketiganya dikeluarkan dari Rutan setelah KPK mengeksekusi putusan inkracht dan menerima salinan Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, KPK sempat menunggu masa pikir-pikir pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 November. Masa itu berakhir pada 27 November, sehingga putusan inkracht berlaku per 28 November.
"Pascainkracht, kemudian kami melaksanakan keputusan rehabilitasi tersebut," kata dia di KPK, Jumat (28/11/2025).
Proses Pembebasan
Dia mengatakan, proses dimulai sejak pagi ketika Keppres rehabilitasi untuk ketiga orang tersebut tiba di KPK. Setelah seluruh administrasi dieksekusi dan berita acara ditandatangani, pembebasan dilakukan pada sore hari.
"Tadi seluruh prosesnya berjalan dengan baik, dengan lancar. Didampingi juga oleh kuasa hukum. Jadi tadi ada beberapa berita acara juga yang sudah dibaca. Dan ditanda tangani, ya artinya seluruh proses, prosedur sudah dilalui dengan baik dan kepada Ibu Ira, Bapak Hari, dan juga Bapak Yusuf, sudah kami keluarkan dari rutan KPK pada sore hari ini, tanggal 28 November 2025," papar dia.
Kini, KPK menyerahkan proses rehabilitasi lebih lanjut kepada Kementerian Hukum dan HAM sesuai mekanisme yang diatur.
"Untuk selanjutnya, rehabilitasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Kementerian Hukum dengan berkoordinasi dengan instansi terkait. Ya, sebagaimana disebutkan dalam keputusan presiden terkait dengan rehabilitasi tersebut," ucap dia.
Ketiganya Berprilaku Baik Selama Masa Penahanan
Lebih lanjut, Budi menerangkan, selama menjalani penahanan, Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono berperilaku baik serta mematuhi tata tertib rutan.
Dia menyebut ketiga juga memberikan apresiasi kepada KPK atas penanganan perkara yang dinilai profesional, baik di tahap penyidikan, penuntutan, hingga selama berada dalam rutan.
"Dengan sepatutnya bahwa seluruh prosedur juga sudah dilakukan oleh kawan-kawan di penyidik, penuntut, dilakukan dengan sangat profesional dan kredibel. Termasuk juga selama di hutan KPK, Ibu Ira, Bapak Adhi, dan juga Bapak Yusuf juga berkelakuan baik dan mengikuti seluruh tata tertib di hutan KPK," ucap dua.
Kasus ASDP Terus Jalan
Meski mereka telah dibebaskan, Budi menegaskan perkara ASDP belum sepenuhnya selesai. Penyidikan terhadap tersangka lain, Ajie, pemilik PT Jembatan Nusantara, masih terus berjalan.
"Untuk perkara ASDP saat ini masih berjalan. Untuk tersangka sodara Ajie pemilik PTJN, ini masih on progress penyidikannya," ucap dia.