Sorot
{{caption}}
Pelaku Pembunuhan Sadis dan Rudapaksa Bocah SD di Makassar Ditangkap

{{caption}}
TNI Bongkar Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam, Nilainya Triliunan

{{caption}}
Bawa Tempe Goreng dan Cerita Anak, Momen Hangat Istri Jenguk Gus Yaqut di Rutan

{{caption}}
Tumpul di Liga Inggris, 3 Penyerang Ini Dapat Cap Terburuk

{{caption}}
Ponpes di Pekalongan Ditutup Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati

{{caption}}
Modus Pengasuh Ponpes Lecehkan Santriwati di Pekalongan

Topik Terkait
{{caption}}
Melihat Dua Sisi Kasus Akuisisi ASDP Sebelum Rehabilitasi Ira Puspadewi dari Rutan KPK

Rehabilitasi Ira Puspadewi bersama dua direksi ASDP lainnya memicu perdebatan publik. Artikel ini mengupas tuntas dua sudut pandang berbeda dalam kasus akuisisi ASDP.

{{caption}}
Usai Bebas, Ira Puspadewi Singgung Tatanan Hukum di Indonesia buat Para Profesional

Ira langsung menyampaikan harapan agar penegakan hukum ke depan semakin memberikan rasa aman bagi para profesional.

{{caption}}
Senyum Merekah Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK, Ucap Terima Kasih ke Prabowo

Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, mengungkapkan rasa syukur dan penghargaan kepada Presiden Prabowo.

{{caption}}
Keinginan Pertama Ira Puspadewi Usai Bebas dari Penjara

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi hari ini akhirnya bebas dari Rutan Kelas I Cabang KPK di Jakarta.

{{caption}}
Eks Bos PLN Puji Keputusan Presiden Prabowo Rehabilitasi Pejabat BUMN

Perubahan kebijakan atau regulasi yang dilakukan pejabat pemerintah atau BUMN untuk mencapai target kinerja.

{{caption}}
Sudah Terima Keppres Rehabilitasi, KPK Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs

KPK menyatakan surat tersebut tengah diproses. Dengan begitu, Ira seharusnya bakal dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) KPK hari ini.

{{caption}}
DPR Apresiasi Rehabilitasi Kasus ASDP: Jamin Kepastian Hukum Direksi BUMN

Keputusan Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi direksi PT ASDP Indonesia Ferry menuai apresiasi DPR. Langkah ini diharapkan jamin kepastian hukum dan dorong bisnis BUMN.

{{caption}}
VIDEO: Jawaban KPK soal Ganti Rugi Usai Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk

Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan Yusuf dan Harry dihukum 4 tahun penjara.

{{caption}}
Profil Ira Puspadewi, 17 Tahun Kerja di Amerika Pulang ke Indonesia Dipanggil Dahlan Iskan Beresi Sarinah

Ira Puspadewi divonis Hakim PN Tipikor 4,5 tahun penjara. Namun, kini Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepadanya.

{{caption}}
Respons KPK Dua Kali Presiden Prabowo Ampuni Terpidana Korupsi

Sebelumnya, Prabowo juga telah mengampuni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan memberikan amnesti.

{{caption}}
Penjelasan Ilmiah Menko Yusril soal Presiden Prabowo Rehabilitasi Terpidana Korupsi Ira Puspadewi

Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP IRa Puspadewi sudah sesuai prosedur. Melalui mekanisme konstitusional.

{{caption}}
Suasana Pagi di Depan Rutan KPK Usai Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Ketiganya bakal dikeluarkan dari Rutan Gedung Merah Putih usai KPK menerima SK rehabilitasi yang menjadi dasar hukum pelepasan.

{{caption}}
KPK Tegaskan Meski Ira Puspadewi Cs Sudah Bebas Kasus ASDP Terus Jalan

Ira dkk dikeluarkan dari Rutan setelah KPK mengeksekusi putusan inkracht dan menerima salinan Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi.

{{caption}}
Wamen Otto Hasibuan soal Ira Puspadewi Bebas Usai Rehabilitasi: Prabowo Tak Mau Orang Tak Bersalah Dihukum

Otto menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memiliki hak konstitusional untuk memberikan rehabilitasi kepada terpidana kasus korupsi.

{{caption}}
Pelajari Keppres Rehabilitasi, KPK Pertimbangkan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk

Rehabilitasi disebut tidak serta merta menghapus kewajiban KPK memastikan seluruh aspek hukum berjalan sesuai prosedur.

{{caption}}
Terima Keppres Rehabilitasi, Internal KPK Masih Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk

KPK belum dapat memastikan kapan ketiganya akan dibebaskan dari rumah tahanan.

{{caption}}
KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi Pagi Ini, Eks Dirut ESDM Ira Puspadewi Cs Segera Bebas

Surat keputusan presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi.

{{caption}}
KPK Konfirmasi Penerimaan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Jumat Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan menerima salinan Keputusan Presiden terkait Rehabilitasi Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya pada Jumat, 28 November 2025, memicu pertanyaan tentang kelanjutan kasus korupsi akuisisi PT ASDP.

{{caption}}
4 Terpidana Korupsi Diampuni Prabowo, KPK Tegaskan Semua Proses Sesuai UU dan Pengadilan Vonis Bersalah

Lewat keputusan Presiden, seluruh hukuman mereka dihentikan dan statusnya dipulihkan.

{{caption}}
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Menyangka Dapat Rehabilitasi, Ucap Terima Kasih ke Prabowo

Ira sama sekali tidak menyangka situasi tersebut dapat terjadi. Kesehariannya di balik tahanan pun hanya dipenuhi dengan doa.

{{caption}}
VIDEO: Reaksi KPK soal Prabowo Beri Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden memberikan rehabilitasi.

{{caption}}
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Tiga Terpidana Kasus Korupsi ASDP, Termasuk Mantan CEO Ira Puspadewi

Presiden Prabowo Subianto memberikan **rehabilitasi** kepada tiga individu yang terjerat kasus korupsi PT **ASDP**, termasuk mantan CEO Ira Puspadewi, sebuah langkah yang mengembalikan hak dan nama baik mereka. Apa alasan di balik keputusan ini?

{{caption}}
KPK Jelaskan Alur Pembebasan Ira Puspadewi Usai Rehabilitasi Presiden Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alur pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya setelah menerima SK rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Simak detail prosesnya.

{{caption}}
KPK Hormati Keputusan Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Ira Puspadewi dan Dua Terdakwa Kasus Akuisisi ASDP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.