KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi Pagi Ini, Eks Dirut ESDM Ira Puspadewi Cs Segera Bebas
Surat keputusan presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menerima informasi bahwa surat keputusan presiden (Keppres) Prabowo Subianto terkait rehabilitasi tiga terpidana kasus korupsi mantan direksi PT ASDP yakni Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi akan diterima pada Jumat (28/11).
"Informasi yang kami terima per malam ini, surat akan dikirimkan besok pagi. Kita sama-sama tunggu ya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan kepada wartawan, dikutip Jumat (28/11).
Setelah menerima surat rehabilitasi, nantinya KPK akan melakukan proses administrasi sebelum Ira dan dua mantan direksi lainnya dapat dibebaskan dari Rutan KPK cabang Merah Putih, Jakarta Selatan.
"Karena surat keputusan presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini," ucap Budi.
KPK Hormati Keputusan Prabowo
Sebelumnya, KPK menyatakan sepenuhnya menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi terhadap tiga direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11). Asep menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara.
“Terkait dengan rehabilitasi, tentunya KPK menghormati ya keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden sebagai hak prerogatif dari Presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut,” kata Asep.
Meski begitu, KPK masih menunggu surat keputusan (SK) Presiden terkait rehabilitasi itu. Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono juga dijatuhi pidana masing-masing 4 tahun penjara.
“Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan mekanisme rehabilitasi kemungkinan akan berlangsung serupa dengan proses amnesti terhadap Hasto Kristiyanto beberapa waktu lalu. Saat itu, KPK menerima langsung surat keputusan Presiden meski sudah larut malam.
“Amnesti ke Pak HK itu sekitar pukul 8 atau 9 itu dari Kementerian Hukum membawakan surat keputusannya kepada kami. Kemudian setelah itu kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut,” jelas dia.
Asep menegaskan bahwa proses pembebasan para terdakwa dalam kasus korupsi ini akan dilakukan segera setelah SK diterima oleh KPK.
“Setelah proses selesai, karena nanti ada surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan tiga direksi yang sedang berperkara ini, rekan-rekan bisa mengikuti prosesnya,” kata Asep.