Penjelasan Ilmiah Menko Yusril soal Presiden Prabowo Rehabilitasi Terpidana Korupsi Ira Puspadewi

Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP IRa Puspadewi sudah sesuai prosedur. Melalui mekanisme konstitusional.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Penjelasan Ilmiah Menko Yusril soal Presiden Prabowo Rehabilitasi Terpidana Korupsi Ira Puspadewi
Menko Yusril (merdeka.com)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan 2 mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 serta praktik ketatanegaraan yang berlaku.

Menurutnya, proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi tersebut telah melalui mekanisme konstitusional yang benar.

"Sebelum menandatangani Keppres Rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA). MA telah memberikan pertimbangan tertulis, dan hal itu dicantumkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi telah sepenuhnya sesuai Pasal 14 UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku," kata Yusril di Jakarta, Rabu (26/11).

Yusril mengatakan, hingga Presiden Prabowo menerbitkan Keppres Rehabilitasi pada hari ini Selasa 25 November 2025, Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dianggap telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Karena, baik para terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding.

"Karena putusan telah inkracht dan tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak, maka Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rehabilitasi," ujarnya.

Yusril menyebut, melalui Keppres Rehabilitasi tersebut, ketiga mantan Direksi ASDP tidak perlu menjalani pidana sebagaimana dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor. Seluruh kemampuan dan kedudukan hukum mereka sebagai warga negara dipulihkan.

"Rehabilitasi memulihkan kedudukan, kemampuan hukum, harkat, dan martabat ketiganya seperti sebelum dijatuhi putusan pidana," sebutnya.

Yusril menjelaskan, pemberian rehabilitasi oleh Presiden bukanlah hal baru. Pada tahun 1998, Presiden B.J. Habibie memberikan rehabilitasi nama baik kepada Letjen TNI (Purn) H.R. Dharsono melalui Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 1998.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan era Reformasi untuk memulihkan keadilan bagi para tahanan politik (tapol) dan mereka yang dikriminalisasi pada masa Orde Baru.

Baru-baru ini Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal yang kini telah kembali aktif mengajar setelah menjalani putusan Mahkamah Agung.

Prabowo Beri Rehabilitasi Tiga Terpidana Kasus Korupsi ASDP

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah memberikan rehabilitasi kepada tiga individu yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry.

Keputusan penting ini mencakup mantan CEO PT ASDP, Ira Puspadewi, serta dua pejabat ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa.

Langkah rehabilitasi ini bertujuan untuk memulihkan hak, reputasi, dan martabat individu setelah mereka dianggap telah mengalami tindakan hukum yang tidak tepat atau melanggar hukum, sesuai dengan definisi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia.

Kasus Ira Puspadewi dan Peran Presiden Prabowo

KPK Jelaskan Alur Pembebasan Ira Puspadewi Usai Rehabilitasi Presiden Prabowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alur pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya setelah menerima SK rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Simak detail prosesnya. AntaraNews

Kasus korupsi yang melibatkan PT ASDP Indonesia Ferry ini bermula dari operasi gabungan yang mengarah pada akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) selama periode 2019-2022. Tindakan korporasi ini dilaksanakan oleh Ira Puspadewi, yang saat itu menjabat sebagai CEO ASDP, dengan persetujuan dari dewan direksi.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian melaporkan adanya kejanggalan dalam proses merger tersebut. KPK menyimpulkan bahwa negara telah mengalami kerugian sebesar Rp1,25 triliun akibat tindakan yang diduga “memperkaya” PT Jembatan Nusantara.

Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Akibat temuan tersebut, KPK menetapkan Ira Puspadewi, bersama pejabat ASDP lainnya dan pemilik PT Jembatan Nusantara, sebagai tersangka korupsi. Meskipun Puspadewi tidak terbukti menerima keuntungan finansial, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tetap menyatakan Ira Puspadewi bersalah dan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.

Meski demikian, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yang menyatakan bahwa tindakan terdakwa berada dalam lingkup business judgment rule dan dilakukan tanpa niat untuk menggelapkan dana negara. Berdasarkan hal tersebut, ia berpendapat bahwa Puspadewi seharusnya dibebaskan.

Rekomendasi