KPK Segera Bebaskan Eks Dirut ASDP Usai Terima Surat Keputusan Presiden
Rehabilitasi merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sepenuhnya menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi terhadap tiga direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2025). Asep menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara.
“Terkait dengan rehabilitasi, tentunya KPK menghormati ya keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden sebagai hak prerogatif dari Presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut,” kata Asep.
Tunggu SK
Meski begitu, KPK masih menunggu surat keputusan (SK) Presiden terkait rehabilitasi itu.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono juga dijatuhi pidana masing-masing 4 tahun penjara.
“Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan mekanisme rehabilitasi kemungkinan akan berlangsung serupa dengan proses amnesti terhadap Hasto Kristiyanto beberapa waktu lalu. Saat itu, KPK menerima langsung surat keputusan Presiden meski sudah larut malam.
“Amnesti ke Pak HK itu sekitar pukul 8 atau 9 itu dari Kementerian Hukum membawakan surat keputusannya kepada kami. Kemudian setelah itu kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut,” jelas dia.
Asep menegaskan bahwa proses pembebasan para terdakwa dalam kasus korupsi ini akan dilakukan segera setelah SK diterima oleh KPK.
“Setelah proses selesai, karena nanti ada surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan tiga direksi yang sedang berperkara ini, rekan-rekan bisa mengikuti prosesnya,” kata Asep.
Menanggapi kekhawatiran mengenai motivasi penyelidik, penyidik, dan jaksa KPK yang telah bekerja panjang dalam perkara ini, Asep berujar bahwa seluruh proses hukum telah diuji secara menyeluruh.
“Kami dari penyelidik, penyidik maupun penuntut umum yang menangani perkara ini secara formil pekerjaan kami sudah diuji dengan adanya pengajuan praperadilan. Secara material juga sudah dipertanggungjawabkan di persidangan,” kata dia.