KPK: Penanganan Perkara ASDP Sudah Lulus Uji Formil dan Materiil, Tak Ada Alasan Cacat Hukum
Hal ini disampaikan Asep untuk mengakhiri banyaknya spekulasi soal dugaan kesalahan prosedural yang dijadikan dasar rehabilitasi tiga direksi ASDP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa proses penyidikan, penyelidikan, hingga penuntutan terhadap tiga eks direksi PT ASDP Indonesia Ferry telah melalui seluruh uji hukum yang tersedia dan dinyatakan sah, baik secara formil maupun materiil.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penanganan perkara korupsi PT ASDP telah diuji melalui praperadilan dan persidangan, sehingga tidak ada alasan untuk menilai proses tersebut cacat hukum. Ia menegaskan, baik secara prosedur maupun substansi, langkah KPK telah sesuai aturan.
"Secara formil pekerjaan kami itu sudah diuji dengan adanya pengajuan praperadilan. Dan kami juga sudah melewati itu, artinya secara formil apa yang dilakukan oleh penyidik dan penyelidik itu tidak melanggar hukum,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11) malam.
Hal ini disampaikan Asep untuk mengakhiri banyaknya spekulasi soal dugaan kesalahan prosedural yang dijadikan dasar rehabilitasi tiga direksi ASDP. Ia memastikan lembaga antirasuah tetap berpegang pada putusan hukum yang telah selesai dan berkekuatan tetap.
Ia juga menyoroti perihal aspek pembuktian di persidangan. Menurutnya, kasus telah diuji secara menyeluruh mulai dari unsur pasal dan konstruksi perkara.
"Secara material juga sudah dipertanggungjawabkan di persidangan, pemenuhan unsur-unsur pasal juga sudah diuji di persidangan dan sudah diputuskan," katanya.
Jatuhkan Vonis untuk Para Terdakwa
Adapun majelis hakim pada 20 November lalu telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa. Hal itu, kata Asep menegaskan titik terakhir KPK dalam tanggung jawabnya di proses hukum kasus tersebut.
"Jadi secara formil maupun materiil sudah diuji dan sudah selesai," ujarnya.
Asep menjelaskan, validasi lewat praperadilan dan putusan hakim membuktikan bahwa KPK bekerja sesuai mandat. Ia berujar bahwa praperadilan yang diajukan para tersangka sebelumnya juga ditolak, yang kemudian turut menjadi bukti kuat bahwa proses penyidikan tidak melanggar hukum.
"Kalau tidak benar pasti menang praperadilannya," katanya.