Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan penghormatan terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut adalah pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi. Kasus ini berkaitan dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa. Asep menegaskan bahwa, "Tentunya KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden." Langkah ini menunjukkan sikap institusi penegak hukum terhadap kebijakan kepala negara.
Meskipun demikian, KPK masih menunggu surat keputusan resmi terkait pemberian rehabilitasi tersebut. Langkah selanjutnya akan diproses setelah dokumen resmi diterima. Rehabilitasi ini diberikan kepada Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Kasus Akuisisi PT ASDP
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2022. Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan tiga mantan pejabat PT ASDP sebagai tersangka, termasuk Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Selain itu, pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
KPK telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka dari PT ASDP tersebut ke jaksa penuntut umum untuk proses persidangan lebih lanjut. Proses hukum ini terus berjalan, dengan berbagai tahapan yang harus dilalui sesuai prosedur yang berlaku. Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan BUMN dan potensi kerugian negara yang besar.
Dalam persidangan yang digelar pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi menyampaikan keberatannya terkait tuduhan merugikan negara. Ira meyakini bahwa akuisisi yang dilakukan justru menguntungkan negara, karena PT ASDP mendapatkan 53 kapal beserta izin operasinya. Argumen ini menjadi bagian dari pembelaan yang disampaikan oleh pihak terdakwa di hadapan majelis hakim.
Advertisement
Namun, pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada Ira Puspadewi, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis karena merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun. Menariknya, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan dissenting opinion, dengan pandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Advertisement
Keputusan Rehabilitasi dan Respons KPK
Pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya diumumkan pada 25 November 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Keputusan Presiden Prabowo Subianto ini menjadi titik balik dalam kasus yang telah menarik perhatian publik tersebut.
Menanggapi keputusan tersebut, KPK melalui Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya menghormati rehabilitasi yang diberikan Presiden. Sikap ini menunjukkan bahwa KPK akan mematuhi keputusan yang telah diambil oleh lembaga eksekutif tertinggi di negara ini. Penghormatan ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances antarlembaga negara.
Meskipun demikian, KPK menyatakan masih menunggu surat keputusan resmi terkait pemberian rehabilitasi tersebut. Dokumen resmi ini sangat penting untuk menjadi dasar bagi KPK dalam memproses langkah selanjutnya. Proses administrasi dan hukum yang berlaku akan diikuti secara cermat oleh KPK setelah menerima surat keputusan tersebut.
Advertisement
Pemberian rehabilitasi ini berpotensi memengaruhi status hukum para terdakwa, meskipun detail implikasi hukumnya masih menunggu kejelasan dari surat keputusan. KPK akan terus memantau perkembangan dan memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan koridor hukum. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.
Sumber: AntaraNews