Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
CFD Rasuna Said Kembali Hadir Besok, Simak Keseruannya

{{caption}}
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Gunakan Momentum untuk Penilaian Dampak Kesehatan MBG

{{caption}}
Miris Kasus Pelecehan Anak di Bekasi, Terbongkar Usai Pengakuan Korban

{{caption}}
DPO Anak Punk yang Tusuk Pedagang di Lampung Akhirnya Ditangkap

{{caption}}
Jemaah Haji Khusus Jalan hingga 7 Kilometer di Mina, Penempatan Maktab Disorot

{{caption}}
Kementerian ATR/BPN Kejar Sertifikasi 100 Persen Tanah Wakaf di 2028

Topik Terkait
{{caption}}
Melihat Dua Sisi Kasus Akuisisi ASDP Sebelum Rehabilitasi Ira Puspadewi dari Rutan KPK

Rehabilitasi Ira Puspadewi bersama dua direksi ASDP lainnya memicu perdebatan publik. Artikel ini mengupas tuntas dua sudut pandang berbeda dalam kasus akuisisi ASDP.

{{caption}}
KPK Tegaskan Meski Ira Puspadewi Cs Sudah Bebas Kasus ASDP Terus Jalan

Ira dkk dikeluarkan dari Rutan setelah KPK mengeksekusi putusan inkracht dan menerima salinan Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi.

KPK
{{caption}}
Usai Bebas, Ira Puspadewi Singgung Tatanan Hukum di Indonesia buat Para Profesional

Ira langsung menyampaikan harapan agar penegakan hukum ke depan semakin memberikan rasa aman bagi para profesional.

{{caption}}
Senyum Merekah Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK, Ucap Terima Kasih ke Prabowo

Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, mengungkapkan rasa syukur dan penghargaan kepada Presiden Prabowo.

{{caption}}
Keinginan Pertama Ira Puspadewi Usai Bebas dari Penjara

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi hari ini akhirnya bebas dari Rutan Kelas I Cabang KPK di Jakarta.

{{caption}}
Pelajari Keppres Rehabilitasi, KPK Pertimbangkan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk

Rehabilitasi disebut tidak serta merta menghapus kewajiban KPK memastikan seluruh aspek hukum berjalan sesuai prosedur.

{{caption}}
Terima Keppres Rehabilitasi, Internal KPK Masih Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk

KPK belum dapat memastikan kapan ketiganya akan dibebaskan dari rumah tahanan.

{{caption}}
Sudah Terima Keppres Rehabilitasi, KPK Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs

KPK menyatakan surat tersebut tengah diproses. Dengan begitu, Ira seharusnya bakal dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) KPK hari ini.

{{caption}}
KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi Pagi Ini, Eks Dirut ESDM Ira Puspadewi Cs Segera Bebas

Surat keputusan presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi.

{{caption}}
KPK Konfirmasi Penerimaan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Jumat Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan menerima salinan Keputusan Presiden terkait Rehabilitasi Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya pada Jumat, 28 November 2025, memicu pertanyaan tentang kelanjutan kasus korupsi akuisisi PT ASDP.

{{caption}}
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Menyangka Dapat Rehabilitasi, Ucap Terima Kasih ke Prabowo

Ira sama sekali tidak menyangka situasi tersebut dapat terjadi. Kesehariannya di balik tahanan pun hanya dipenuhi dengan doa.

{{caption}}
Respons KPK Dua Kali Presiden Prabowo Ampuni Terpidana Korupsi

Sebelumnya, Prabowo juga telah mengampuni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan memberikan amnesti.

{{caption}}
Mensesneg Tegaskan Pencegahan Korupsi Pemerintah Dimulai dari Pejabat Negara

Mensesneg Prasetyo Hadi tegaskan pencegahan korupsi pemerintah harus dari pejabat. Ini sejalan komitmen Presiden Prabowo, menyusul terungkapnya kasus korupsi wakil menteri dan mantan pejabat Badan Gizi Nasional.

{{caption}}
KPK Periksa Rita Widyasari, Dalami Hubungan dengan Tiga Korporasi Tersangka Gratifikasi Batu Bara

KPK kembali memanggil Rita Widyasari untuk mendalami keterkaitannya dengan tiga korporasi tersangka kasus gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

{{caption}}
Pemerintah Belum Berencana Isi Kekosongan Wamen Imipas Usai Silmy Karim Terjerat Korupsi

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah belum memiliki rencana untuk mengisi kekosongan Wamen Imipas pasca-terjeratnya Silmy Karim dalam kasus dugaan korupsi pemerasan, memicu pertanyaan kapan posisi penting ini akan terisi.

{{caption}}
KPK: Usia Koruptor Makin Muda, Tren Menyembunyikan Hasil Kejahatan Bergeser ke Kripto

Perubahan pola tersebut dipengaruhi oleh karakteristik generasi pelaku korupsi yang semakin muda.

{{caption}}
Jelang Sidang Korupsi, KPK Pindahkan Bupati Pati Nonaktif Sudewo Cs ke Semarang

Pemindahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

{{caption}}
Bukan Kaleng-Kaleng, Koleksi Kendaraan Mewah eks Wamen Imipas Silmy Karim Bikin Melongo Ada Mercy hingga Harley Davidson

Di atas bak truk, beberapa kendaraan roda dua tampak ditutupi terpal abu-abu. Dari sela-sela penutup itu terlihat bentuk sepeda motor besar atau moge.

{{caption}}
4 Terpidana Korupsi Diampuni Prabowo, KPK Tegaskan Semua Proses Sesuai UU dan Pengadilan Vonis Bersalah

Lewat keputusan Presiden, seluruh hukuman mereka dihentikan dan statusnya dipulihkan.

{{caption}}
Wamen Otto Hasibuan soal Ira Puspadewi Bebas Usai Rehabilitasi: Prabowo Tak Mau Orang Tak Bersalah Dihukum

Otto menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memiliki hak konstitusional untuk memberikan rehabilitasi kepada terpidana kasus korupsi.

{{caption}}
Eks Bos PLN Puji Keputusan Presiden Prabowo Rehabilitasi Pejabat BUMN

Perubahan kebijakan atau regulasi yang dilakukan pejabat pemerintah atau BUMN untuk mencapai target kinerja.

{{caption}}
Memahami Arti Rehabilitasi Hukum yang Diberikan Prabowo untuk Eks Dirut ESDM Ira Puspadewi Cs

Prabowo sebelumnya memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

{{caption}}
VIDEO: Jawaban KPK soal Ganti Rugi Usai Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk

Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan Yusuf dan Harry dihukum 4 tahun penjara.

{{caption}}
VIDEO: Reaksi KPK soal Prabowo Beri Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden memberikan rehabilitasi.