KPK Jelaskan Alur Pembebasan Ira Puspadewi Usai Rehabilitasi Presiden Prabowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alur pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya setelah menerima SK rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Simak detail prosesnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai alur pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi. Salah satu terdakwa yang menjadi sorotan adalah Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP. Pembebasan ini menyusul pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan tahapan yang harus dilalui. Proses ini akan dimulai setelah lembaga antirasuah menerima surat keputusan resmi. Surat tersebut akan datang dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum.
Asep Guntur menyampaikan pernyataan ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa. Pimpinan KPK akan segera mengeluarkan surat keputusan pembebasan. Ini akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi terkait rehabilitasi Ira Puspadewi selesai.
Proses Administratif Pembebasan Terdakwa
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa KPK tidak dapat langsung membebaskan terdakwa. Mereka harus terlebih dahulu menerima surat keputusan pemberian rehabilitasi secara resmi. Surat ini akan dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum.
“Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya prosedur formal. KPK akan bertindak sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah seluruh proses verifikasi dan administrasi selesai, pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan. Surat ini akan secara resmi membebaskan ketiga terdakwa. Proses ini memastikan legalitas dan transparansi dalam pembebasan Ira Puspadewi dan rekan.
“Jadi, ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” tambahnya. Ini menunjukkan bahwa KPK menunggu langkah selanjutnya dari pihak terkait untuk menindaklanjuti rehabilitasi.
Latar Belakang Kasus Korupsi PT ASDP dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Kasus ini terjadi pada rentang tahun 2019 hingga 2022. Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono adalah tiga di antaranya.
Pada 6 November 2025, Ira Puspadewi dalam persidangan menyatakan keberatannya. Ia meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, melainkan justru menguntungkan. Akuisisi ini berhasil mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.
Meskipun demikian, pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira dengan 4 tahun 6 bulan penjara. Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun dalam kasus ini.
Menariknya, Hakim Ketua Sunoto sempat menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ia berpandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi. Pandangan ini menjadi salah satu aspek penting dalam dinamika kasus ini.
Pada 25 November 2025, pengumuman penting datang dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Mereka secara resmi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya dalam kasus ini. Keputusan ini menandai babak baru bagi para terdakwa.
Sumber: AntaraNews