Respons KPK Dua Kali Presiden Prabowo Ampuni Terpidana Korupsi
Sebelumnya, Prabowo juga telah mengampuni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan memberikan amnesti.
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk terpidana korupsi mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi. Selain Ira, dua mantan direksi ASDP pun ikut direhabilitasi Prabowo.
Pengampunan kepada terpidana korupsi yang diberikan Prabowo tercatat bukan kali ini saja. Sebelumnya, Prabowo juga telah mengampuni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan memberikan amnesti.
Menanggapi itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan pemberian rehabilitasi disebut tidak terkait dengan proses pembuktian yang telah dilakukan KPK di pengadilan.
"Kami melihatnya ini adalah hak prorogatif dari Presiden. Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa malam (26/11).
Dia menjelaskan, rehabilitasi berada di luar ranah penindakan KPK karena seluruh proses hukum terhadap tiga eks direksi ASDP sudah selesai di tingkat persidangan. Ia mengingatkan, sejak putusan hakim pada 20 November, seluruh pekerjaan KPK dalam perkara itu telah tuntas.
"Setelah diputuskan itu selesai. Seperti itu," kata Asep.
Pembuktian Formil Diuji di Pengadilan
Asep menekankan bahwa proses pembuktian formil dan materiil yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum juga telah diuji dan dinyatakan sah.
Lebih lanjut, menjawab pertanyaan mengenai adanya pergeseran pandangan bahwa korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa akibat adanya rehabilitasi, Asep menolak mengaitkan keputusan Presiden Prabowo tersebut dengan perspektif pemberantasan korupsi di KPK.
Masalah Sudut Pandang
"Ini kan masalah sudut pandang ya. Ini sudut pandang dari kami ya. Kami melaksanakan tugas itu penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pada vonis itu selesai," ujarnya.
Asep juga bilang bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, tanpa tekanan dari pihak manapun. Ia berujar, prosesnya menjadi jaminan bahwa penanganan kasus di KPK bersifat independen dan tidak dipengaruhi keputusan eksekutif setelah putusan.