Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono.
Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi yang divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Selain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono. Surat rehabilitasi diteken Prabowo pada Selasa (25/11).
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah alhamdulillah pada hari ini Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di kantor Presiden, Selasa (25/11).
Rehabilitasi Usai Masukan dari Masyarakat
Dia menjelaskan bahwa DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat terkait kasus korupsi di ASDP. Setelah itu, DPR meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024.
"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara Nomor 68/Pidsus/PPK 2025/PN Jakarya Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Wicaksono," ujar Dasco.
Setelah itu, DPR melakukan komunikasi dengan pemerintah. Akhirnya, Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa, salah satunya Ira Puspadewi.
"Ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden," ucap Dasco.
Alasan Beri Rehabilitasi
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi yang divonis terbukti korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Prasetyo menyampaikan pemberian rehabilitasi karena banyaknya aspirasi dari masyarakat yang disampaikan kepada DPR RI dan Kementerian Hukum.
"Jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (25/11).
Selain DPR, kata dia, Kementerian Hukum menerima banyak aspirasi terkait kasus-kasus hukum yang terjadi di Indonesia. Prasetyo menuturkan Kementerian Hukum lantas mengkaji aspirasi-aspirasi tersebut dari berbagai sisi, termasuk dari pakar hukum.
"Kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu Minggu ini oleh Menteri Hukum," ujarnya.
Prasetyo menyampaikan Menteri Hukum memberikan saran kepada Presiden Prabowo untuk menggunakan haknya memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi. Prabowo pun menandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya dalam kasus ini.
"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa org jajaran di ASDP atas nama saudara Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan sdr Harry Muhammad Adhi Wicaksono berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum," jelas Prasetyo.
Menurut dia, pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
"Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Prasetyo.