Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan terkait Surat Rehabilitasi untuk terdakwa Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Surat sudah diteken Prabowo, Selasa (25/11).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden memberikan rehabilitasi. Selain Ira, Prabowo juga memberi rehabilitasi kepada dua orang lainnya.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan Yusuf dan Harry dihukum 4 tahun penjara.