Mantan Dirut PLN Batubara, Khairil Wahyuni, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang melakukan rehabilitasi terhadap tiga pejabat BUMN, termasuk Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Menurut Khairil, keputusan ini menjadi terobosan hukum yang penting di Indonesia.
"Terobosan Presiden Prabowo tersebut memberikan sinyal positif bahwa negara hadir untuk mendukung para pengambil keputusan melakukan langkah berani di tengah target pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, yakni delapan persen,” kata Khairil di Jakarta, Jumat (28/11).
Khairil, yang pernah mengalami pengalaman serupa dengan Ira dan koleganya, menekankan bahwa keberadaan negara untuk membackup pejabat BUMN atau pemerintah sangat krusial, selama tidak ada niat jahat (mens rea) dalam setiap pengambilan keputusan.
"Ini yang terjadi pada Ira dkk selaku direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero),” jelasnya.
Advertisement
Menurut Khairil, rehabilitasi ini mengubah cara pandang aparat penegak hukum terhadap unsur “memperkaya orang lain” dalam pasal tindak pidana korupsi. Selama ini, keuntungan perusahaan yang terlibat dalam kerja sama dengan BUMN atau pemerintah sering dianggap otomatis sebagai korupsi, padahal perhitungan keuntungan dilakukan secara wajar oleh konsultan independen.
"Pemberian rehabilitasi juga memberi pesan kepada aparat penegak hukum agar tidak mencari-cari kesalahan dengan mengabaikan penilaian profesional lembaga independen, baik sebelum maupun sesudah keputusan diambil pejabat pemerintah atau BUMN," imbuh Khairil.
Dia menambahkan, perubahan kebijakan atau regulasi yang dilakukan pejabat pemerintah atau BUMN untuk mencapai target kinerja seharusnya tidak langsung dipersepsikan sebagai niat jahat. Kecuali, terbukti ada kick back dari perubahan kebijakan tersebut.
"Diharapkan aparat penegak hukum mengambil lesson learned dari rehabilitasi ini, sehingga pejabat pemerintah maupun BUMN tidak takut mengambil langkah terobosan untuk mempercepat pengambilan keputusan demi pertumbuhan ekonomi yang diharapkan Presiden,” tegas Khairil, yang pernah divonis dua tahun penjara terkait kebijakan di PT PLN Batubara.
Advertisement
Khairil menekankan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan keadilan substantif, dengan melihat kebenaran secara menyeluruh, bukan sekadar aspek yuridis formal.
"Presiden Prabowo realistis menilai dari sudut pandang pengambil keputusan yang dibebani tanggung jawab besar," tambahnya.
Pada 25 November 2025, Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua direksi lainnya yang sebelumnya dihukum oleh majelis hakim di PN Jakarta Pusat. Mereka sebelumnya ditahan dan diadili terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.
Khairil juga membandingkan kasus rehabilitasi ini dengan pengalamannya sendiri. Pada 2020, ia divonis dua tahun penjara karena kebijakan kerja sama operasi cadangan batubara yang menurut audit Ernst & Young dan PwC layak secara profesional, namun dianggap merugikan negara.
"Padahal semua langkah saya sudah diaudit dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.
Dia menegaskan, rehabilitasi Ira dan rekan-rekannya menjadi sinyal penting bagi aparat penegak hukum agar lebih obyektif dan profesional, serta memahami konteks bisnis yang melatarbelakangi keputusan pejabat pemerintah atau BUMN.
"Aparat penegak hukum jangan sampai membuat para eksekutif takut mengambil kebijakan strategis karena risiko dipidana,” tegas Khairil.
Selain itu, Khairil menekankan pentingnya penegak hukum memahami kaitan antara keputusan bisnis dan tata kelola ekonomi negara. Dengan begitu, kebijakan terobosan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dapat dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
Kasus rehabilitasi ini sempat mengundang perhatian publik karena melibatkan Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, beserta dua bawahannya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi (Direktur Perencanaan dan Pengembangan). Mereka sebelumnya dijatuhi hukuman penjara masing-masing 4–4,6 tahun oleh majelis hakim Tipikor, namun Presiden Prabowo akhirnya memberikan rehabilitasi sebagai bentuk keadilan substansial.