Wamen Otto Hasibuan soal Ira Puspadewi Bebas Usai Rehabilitasi: Prabowo Tak Mau Orang Tak Bersalah Dihukum

Otto menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memiliki hak konstitusional untuk memberikan rehabilitasi kepada terpidana kasus korupsi.

Lizsa Egeham
Oleh Lizsa Egeham - Reporter
Wamen Otto Hasibuan soal Ira Puspadewi Bebas Usai Rehabilitasi: Prabowo Tak Mau Orang Tak Bersalah Dihukum
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi usai bebas dari Rutan Kelas I Cabang KPK. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi) (© 2025 Liputan6.com)

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan adanya intervensi hukum di balik rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi.

Otto menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memiliki hak konstitusional untuk memberikan rehabilitasi kepada terpidana kasus korupsi. Dia pun meyakini Prabowo memiliki alasan khusus memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi.

"Dan itu kebenaran yang mutlak yang diberikan konstitusi kepada Bapak Presiden. Jadi saya kira merupakan jauh daripada intervensi, justru dia melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional dia yang dipandangnya tepat dan benar untuk kepentingan bangsa negara," jelas Otto usai bertemu Presiden Prabowo Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Prabowo Tak Mau Orang Tak Bersalah Dihukum dan yang Bersalah Bebas

Menurut dia, Presiden Prabowo tak mau ada orang yang tak bersalah di hukum dan orang bersalah justru bebas. Otto menyebut Prabowo menegaskan rasa keadilan masyarakat itu harus ditegakkan di Indonesia.

"Jadi dia tidak mengatakan bahwa jangan sampai ada orang yang tidak bersalah di hukum, dan jangan sampai ada yang orang bersalah dibebaskan, karena pengaruh apapun, nah itu sama cerita kami," tuturnya.

Rehabilitasi Memiliki Dua Sifat

Otto menuturkan rehabilitasi memiliki dua sifat yakni, yuridis dan konstitusional. Rehabilitasi bersifat yuridis yakni, apabila ada seseorang yang tidak bersalah di pengadilan, maka harus dipulihkan nama baiknya.

"Tetapi yang dilakukan oleh Bapak Presiden itu berasal dari konstitusi. Nah khususnya pasal 14 itu ya. Konstitusi mengatakan bahwa Presiden memperhatikan memberikan rehabilitasi. Nah, pertimbangan ini tentunya hanya Presiden yang tahu apa sebabnya dia memberikan itu," pungkas Otto.

Rekomendasi