Sudah Terima Keppres Rehabilitasi, KPK Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs
KPK menyatakan surat tersebut tengah diproses. Dengan begitu, Ira seharusnya bakal dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) KPK hari ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto terkait rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Surat diserahkan Kementerian Hukum.
KPK menyatakan surat tersebut tengah diproses. Dengan begitu, Ira seharusnya bakal dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) KPK hari ini.
"Surat sudah diterima, kami segera proses," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (28/11).
Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama (Dirut) ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi yang divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Prabowo mengeluarkan surat rehabilitasi. Pemberian rehabilitasi karena banyaknya aspirasi dari masyarakat yang disampaikan kepada DPR RI dan Kementerian Hukum.
"Jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Selain DPR, Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi terkait kasus-kasus hukum yang terjadi di Indonesia. Kementerian Hukum lantas mengkaji aspirasi-aspirasi tersebut dari berbagai sisi, termasuk dari pakar hukum.
"Kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum," ujarnya.
Prasetyo menyampaikan Menteri Hukum memberikan saran kepada Presiden Prabowo untuk menggunakan hak memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. Prabowo pun menandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Muhammad Yusuf Hadi dan saudara Harry Muhammad Adhi Wicaksono.
"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP atas nama saudara Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan saudara Harry Muhammad Adhi Wicaksono berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum," jelas Prasetyo.
Prasetyo melanjutkan, pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.